MALANG KOTA - Meski sudah beroperasi, pembangunan gedung parkir di Kajoetangan belum sepenuhnya tuntas. Gedung itu seharusnya terdiri dari enam lantai. Namun pada 2025 lalu baru dibangun dua lantai.
Penyebab utamanya karena adanya efisiensi anggaran. Dari rencana awal, pembangunan gedung itu membutuhkan dana Rp 35 miliar. Setelah pembahasan ulang, anggarannya disesuaikan hingga menyisakan Rp 9 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat memastikan belum ada rencana pembangunan lanjutan pada tahun ini. Sebab, anggaran yang dibutuhkan untuk menambah lantai gedung parkir itu cukup besar. Sekitar Rp 26 miliar.
”Jadi sementara masih menggunakan satu basement dan satu lantai. Seharusnya ada satu basement dan lima lantai,” ujar Rahmat. Untuk pembangunan lanjutan, pihaknya menyiapkan dua opsi. Pertama, menggunakan APBD Kota Malang.
Opsi kedua yakni kerja sama pihak ketiga. ”Fondasi gedung itu sudah dibuat untuk enam lantai. Jadi tinggal menambah saja dengan anggaran sekitar Rp 20 miliar lebih,” tambah dia. Tidak ada timeline khusus untuk lanjutan pembangunan. Dishub kini masih fokus pada operasional parkir di sana.
Baca Juga: Parkir Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang Dikelola Pihak Ketiga
Dengan belum terealisasinya gedung enam lantai itu, rencana penataan parkir di koridor Kajoetangan ikut berubah. Seharusnya, pada 2026 ini koridor Kajoetangan di Jalan Basuki Rahmat sudah bersih dari kendaraan. Untuk sementara, baru bersih dari kendaraan roda dua.
”Karena gedung saat ini hanya bisa menampung 30 kendaraan roda empat. Menurut hitungan kami, rata-rata mobil yang parkir itu sampai 80 kendaraan,” ujar Rahmat. Untuk kendaraan roda dua, dia memastikan tidak ada masalah. Kapasitas yang tersedia saat ini bisa sampai 800 motor.
Itu pun, lanjut Rahmat, terkadang hanya penuh saat akhir pekan. Pada hari biasa, masih banyak ruang kosong yang tersisa. Jika parkir penuh, pihaknya juga sudah menyiapkan kantong parkir cadangan.
Rahmat mengatakan, titik parkir cadangan itu berada di eks taman rekreasi kota (tarekot). Di sana juga bisa digunakan untuk parkir roda dua dan roda empat. Titik itu juga masuk dalam aset milik Pemkot Malang. ”Tetapi sampai saat ini kami belum menggunakan tarekot,” tandasnya. (adk/by)
Disunting kembali oleh: Satya Eka Pangestu
Editor : Aditya Novrian