MALANG KOTA - Keberadaan PKL liar yang berjualan di luar kawasan Museum Brawijaya tak hanya menimbulkan kesan semrawut. Namun juga berdampak terhadap pendapatan pedagang tetap atau yang resmi tergabung dalam paguyuban Wisata Belanja Ijen (WBI).
Pengelola WBI Sugeng Syamto menyampaikan, selama ini pihaknya sudah diberi ruang untuk berjualan di dalam dan sebagian area luar Museum Brawijaya. Tepatnya di jalan di antara tank amfibi dan pagar Museum Brawijaya. Area untuk berjualan itu merupakan lahan milik Museum Brawijaya.
Sementara, selebihnya masuk jalan yang merupakan kewenangan Pemkot Malang. Di sana ada tulisan untuk menandai batas area berjualan. ”Namun, kami tidak bisa membatasi pedagang yang berjualan di luar kawasan Museum Brawijaya,” ucap Sugeng. Seperti pedagang yang berjualan di Jalan Simpang Ijen atau lokasi-lokasi lain saat momentum Car Free Day (CFD).
Menurut dia, di mana ada ruang kosong, pasti ada potensi pedagang berjualan. Pihaknya sudah pernah menyampaikan keluhan terkait adanya pedagang-pedagang di luar kawasan WBI itu. Sebab, dikhawatirkan bisa memengaruhi pendapatan. ”Masyarakat otomatis mencari pedagang yang lebih dekat dengan posisi mereka,” imbuh Sugeng.
Di sisi lain, lahan milik Museum Brawijaya yang bisa digunakan berjualan juga terbatas. Untuk itu, pihaknya memberi alternatif kepada pedagang yang belum menjadi anggota WBI. Bagi pedagang non-anggota WBI bisa berjualan di area dalam. Dengan catatan ada stan yang kosong karena pemiliknya sedang libur berjualan.
”Kami juga selalu mengimbau kepada 400 pedagang tetap WBI untuk memberi informasi jika sedang libur. Sehingga stan miliknya bisa digunakan sementara oleh pedagang yang belum menjadi anggota,” tutur dia.
Sugeng melanjutkan, harga stan yang dibayarkan berbeda. Pedagang sementara biasanya dipatok Rp 30 ribu untuk satu hari. Sementara pedagang yang sudah menjadi anggota dipatok Rp 125 ribu setiap bulannya. Itu khusus untuk pedagang lama yang berjualan sejak 2022. Sedangkan untuk pedagang baru dipatok harga sewa stan Rp 150 ribu per bulan.
Ukuran stan yang didapatkan sama, yakni dua meter persegi. Pihaknya berharap, ke depan pemkot bisa lebih mengawasi PKL liar di luar WBI. Jika perlu memperluas area berjualan WBI. Dengan demikian, para pedagang tetap terkoordinir untuk berjualan di zona yang sudah disediakan. (mel/by)
Editor : Aditya Novrian