MALANG KOTA - Masalah di Apartemen Malang City Point (MCP) masih belum menemui titik terang. Memasuki tahun 2026, sebagian pemilik apartemen kembali mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Seperti diberitakan sebelumnya, problem di apartemen yang berlokasi di Jalan Terusan Dieng itu mencuat sejak tahun 2010-an.
Bermula dari permasalahan jual beli unit apartemen dan kondotel yang bermasalah. Puncaknya saat PT Graha Mapan Lestari yang sebelumnya menjadi pengembang apartemen dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2021. Karena pailit itu, pengelolaan Apartemen MCP diambil alih oleh kurator.
Di tengah pailit, kurator melakukan beberapa kali lelang. Namun nilai lelangnya hanya Rp 67 miliar. Itu jauh di bawah NJOP, yang berkisar Rp 151 miliar. Sementara harga pasar Rp 300 miliar.
Para user yang jumlahnya lebih dari 200 orang pun merasa dirugikan. Dengan adanya lelang, mereka terancam kehilangan hunian. Sebagian dari user akhirnya menempuh jalur litigasi. Ada dua orang yang mendaftarkan gugatan ke PN Malang.
Gugatan pertama dilayangkan pada 24 November 2025 dengan nomor 344/Pdt.Bth/2025/PN Mlg. Yang terbaru tertanggal 12 Januari 2026 dengan nomor 19/Pdt.Bth/2026/PN Mlg. Dalam gugatan yang dilayangkan itu, ada empat pihak yang digugat.
Yakni PT Graha Mapan Lestari (pengelola yang dinyatakan pailit), PT Sejahtera Sentosa Gemilang (pemenang lelang), dan dua kurator yang bernama Alfredy Daulat Priyanto serta Pardamean Mula Horas. Marselinus Maring, kuasa hukum dua user yang menempuh jalur litigasi menyampaikan, sebenarnya permintaan dari para user sederhana.
Yakni pengembalian dana atau pemisahan sertifikat. ”Tapi ketentuan dari PT SSG adalah para user diminta melakukan top-up dengan nilai Rp 6 juta per meter,” sebut dia, kemarin (28/1). Marselinus memberi contoh, untuk apartemen tipe studio saja yang ukuran paling kecil, harus top-up senilai Rp 150 juta.
Padahal, para user sudah melakukan pelunasan dengan cash pada 2016. Selain itu, PT GMA yang dinyatakan pailit juga pernah mendapat kredit dari BTN senilai Rp 200 miliar. Marselinus menduga ada upaya korupsi. ”Kemudian untuk sertifikat juga belum dipisah,” terang dia.
Selama ini, para user baru mendapat dokumen sertifikat induk saja. Karena itu, pihaknya menempuh berbagai cara. Salah satunya dengan hearing bersama Komisi A DPRD Kota Malang pada Selasa lalu (27/1). Mereka berharap ada atensi terkait masalah yang terjadi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan juga memberi atensi khusus. Dia mengaku sudah mendengar perihal problem apartemen MCP. Namun pihaknya tidak bisa memberikan intervensi karena proses hukum masih berjalan di PN Malang.
”Yang bisa kami lakukan menunggu putusan dari pengadilan. Kalau sudah ada putusan, akan kami pantau perizinannya,” tegas Arif. Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menerima dokumen perizinan berupa IMB dari pengelola apartemen.
”Setahu saya PBG-nya juga tidak sesuai kondisi eksisting. Perlu di-review lagi, termasuk AMDAL-nya,” sambung dia. Setelah ada putusan, pihaknya baru bisa melakukan pemanggilan terhadap pengelola apartemen. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan.
Senada dengan Arif, Kabag Hukum Pemkot Malang Suparno menambahkan, pihaknya menyarankan user agar mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga Surabaya. ”Karena ini masuknya kepailitan,” terang dia. Jika perkara hukum selesai, pemkot baru bisa melakukan intervensi. Salah satunya mengecek administrasi apartemen. (mel/by)
Editor : Aditya Novrian