MALANG KOTA - Banyaknya keluhan tentang kafe atau resto berkedok diskotek mulai ditindaklanjuti. Pengecekan secara acak dilakukan di sejumlah tempat pada Kamis dini hari (29/1). Total ada tiga tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang dicek.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman Umum (KKU) Satpol PP Provinsi Jawa Timur Muhammad Tabrani menjelaskan, lokasi yang dicek meliputi Dekkata Eatery and Barrel dan Benambyar Kajoetangan. Lokasinya sama-sama di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen.
”Satu lagi The Souls Bar & Night Club di Jalan Laksda Adi Sucipto, Kelurahan Blimbing,” sebut Tabrani. Dia melanjutkan, operasi dimulai sekitar pukul 21.30 bersama pihak-pihak terkait. Seperti Satpol PP Kota Malang, Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Disporapar Kota Malang, DPMPTSP Kota Malang, dan DLH Kota Malang.
Menurut Tabrani, pengecekan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. Lalu pihaknya juga melakukan tindak lanjut karena diduga ada RHU yang belum mengantongi perizinan berusaha. ”Selain itu, sebentar lagi juga ada event besar yakni Harlah satu abad Nahdlatul Ulama,” terang Tabrani.
Dengan demikian, pengecekan dilakukan untuk menjaga Kota Malang tetap kondusif. Dari hasil pengecekan yang dilakukan, Dekkata Eatery and Barrel mengantongi NIB rumah minum dan restoran. Sementara Benambyar Kajoetangan mengantongi NIB berupa PT Hotel Kayu Tangan Malang. ”Satu lagi The Souls mengantongi NIB berupa restoran dan bar,” sambung Tabrani.
Lebih lanjut, Satpol PP Provinsi Jawa Timur masih melakukan kajian lebih lanjut. Itu untuk mengoptimalkan pembinaan kepada pelaku usaha dari tiga RHU itu. PPNS Satpol PP Kota Malang Murni Setyowati menambahkan, tiga RHU yang dicek terverifikasi sebagai resto oleh perwakilan pemkot yang hadir. ”Namun untuk perizinan lain masih diperiksa,” ucapnya. (mel/by)
Editor : Aditya Novrian