Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Minta Pemkot Tegas Atur PKL CFD

Aditya Novrian • Minggu, 1 Februari 2026 | 10:00 WIB
HARUS DITERTIBKAN: Para PKL berjualan di ruas Jalan Ijen, tepatnya depan Museum Brawijaya kemarin (18/1).
HARUS DITERTIBKAN: Para PKL berjualan di ruas Jalan Ijen, tepatnya depan Museum Brawijaya kemarin (18/1).

MALANG KOTA - Maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar zona yang sudah ditentukan di area Car Free Day (CFD) mendapat atensi khusus dari kalangan legislatif. Seperti disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji. Dia meminta agar pemkot bertindak tegas.

Menurut Bayu, beberapa waktu lalu dia pernah ambil bagian dalam webinar. Dalam webinar itu, ada perwakilan dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Lalu perwakilan paguyuban PKL. ”Intinya paguyuban PKL yang sudah terdata resmi merasa keberatan dengan keberadaan pedagang lain di luar area yang ditentukan,” kata Bayu.

Itu karena banyak pengunjung CFD yang akhirnya membeli dari pedagang di luar. Di sisi lain, Bayu menyadari bahwa kondisi yang terjadi seperti buah simalakama. Ada pedagang yang juga sama-sama mencari rezeki. Sementara sebagian pengunjung dimudahkan karena tidak perlu masuk ke dalam Museum Brawijaya.

Namun, Bayu mendorong agar pemkot lebih tegas dalam menata PKL di CFD. ”Karena ini berkaitan dengan keadilan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” tegas legislator PKS tersebut. Dalam hal penataan, pemkot juga bisa mencari lahan-lahan lain yang tak jauh dari CFD untuk digunakan sebagai lokasi berjualan baru.

Tentunya, lahan-lahan yang masih merupakan aset pemkot dan disesuaikan dengan peraturan daerah mengenai area perdagangan. ”Beberapa titik bisa dikuatkan selama tidak mengganggu ketertiban,” sambung dia.

Bayu menambahkan, penataan pada PKL juga tidak hanya dilakukan saat CFD saja. Namun terhadap PKL lain yang melanggar. Misalnya saja PKL yang berjualan di bahu jalan atau tempat-tempat umum yang dilarang dalam perda.

Menurut Bayu, pemkot masih lemah dalam penataan PKL. Beberapa perangkat daerah juga kerap lempar tanggung jawab. ”Padahal kalau dilihat di daerah lain seperti Kota Surabaya sudah mulai ada penindakan tegas,” pungkasnya.

Di tempat lain, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut bahwa lahan yang disediakan untuk PKL sudah maksimal. Yakni di sebagian Jalan Simpang Balapan (dekat Ikan Bakar Cianjur). Dua lainnya di dalam kawasan Museum Brawijaya dan pintu masuk barat Stadion Gajayana.

”Semua sudah dihitung. (Tiga titik) itu memang menjadi area yang diperbolehkan untuk berjualan saat CFD,” tegas Wahyu. Demikian pula area lain seperti Jalan Semeru yang merupakan area parkir. Melalui zonasi yang sudah ditentukan, dia yakin CFD akan lebih tertata. ”Di area yang sudah disediakan itu juga ada PKL resmi. Mereka sudah bayar juga,” ucap Wahyu. (mel/by)

Editor : Aditya Novrian
#cfd ijen #pedagang kaki lima (PKL)