MALANG KOTA – Tak lama lagi, kabel semrawut di Koridor Kajoetangan bakal bersih.
Sekitar 14 provider pemilik kabel di kawasan tersebut siap menerapkan sistem ducting,
yakni menanam kabel di bawah tanah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja-Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, dari pembicaraan dengan investor, penataan kabel paling memungkinkan di Koridor Kajoetangan. Sebab masih ada ruang cukup untuk melakukan ducting.
Dari pembicaraan itu, kemudian pemkot melakukan tindak lanjut berkomunikasi dengan pemilik kabel di Kajoetangan. Hasilnya positif. Ada 14 provider yang siap mendukung proyek penanaman kabel di sepanjang Jalan Basuki Rahmat. ”Sudah sampai 14 provider yang siap
mengikuti rencana penanaman kabel.
Sedari awal pak wali kota ingin ducting tidak menggunakan APBD, sehingga kami mengandalkan swasta,” ujar Arif kepada wartawan koran ini, kemarin. Untuk waktu pelaksanaan ducting, Arif mengatakan, sampai sekarang masih belum diketahui. Pemkot perlu memilih investor yang paling pas untuk proyek tersebut.
Sebab penanganan ini membutuhkan biaya sekitar Rp 200 miliar. ”Komunikasi terus berjalan dengan investor maupun pemilik kabel,” ucapnya. Setelah Kajoetangan, pemkot akan melakukan penataan pada titik lain. Namun kemungkinan tidak bisa menggunakan metode ducting. Sebab, di beberapa ruas jalan tidak ada lagi ruang kosong.
Pemkot akan menerapkan sistem hybrid. Pada ruas jalan yang tidak memungkinkan
ducting, kabel-kabel akan ditata menggunakan sistem monopole. Kabel akan dikumpulkan
dalam satu tiang.
”Dengan sistem monopole ini kabel tidak lagi semrawut,” tegas Arif. Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi C DPRD Dito Arief Nurakhmadi menyambut positif perkembangan rencana proyek ducting. Sembari menunggu peraturan daerah (Perda), sudah seharusnya
dilakukan komunikasi awal dengan pemilik kabel di Kajoetangan.
Dito menyampaikan, ketika regulasi sudah disahkan hanya tinggal dilakukan eksekusi. Sebab sudah ada komunikasi yang baik. ”Menurut saya, rencana ini akan berhasil. Ada perda yang mengatur. Tetapi niat pemkot mempercepat perencanaan sudah bagus,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang bakal membahas naskah akademik proyek ducting pada tahun ini. Selanjutnya tahun depan akan dilakukan pembahasan regulasi berupa perda penanganan kabel Kota
Malang. (adk/dan)