MALANG KOTA – Mujahadah Kubro Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) pada 7-8 Februari depan diperkirakan akan diserbu ribuan jamaah. Guna menampung kendaraan para jamaah, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan empat zonasi parkir.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat menerangkan, skema zonasi dirancang untuk memecah konsentrasi kendaraan di satu titik. Di samping itu, diyakini akan memudahkan pengendalian arus lalu lintas di sekitar lokasi acara di Stadion Gajayana.
"Zonasi pertama di Selatan, diperuntukkan bagi rombongan jamaah dari Kabupaten Malang," ujar Rahmat. Titik parkir yang disiapkan meliputi Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Halmahera, kawasan Dinas PUPR-PKP Kota Malang dan kawasan Pendapa Kabupaten Malang.
Sementara kendaraan jamaah dari Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar dan Kediri akan dijadikan satu zonasi. Mereka diarahkan ke titik parkir di Jalan Gajahmada, Jalan Sultan Agung, Jalan Trunojoyo, Jalan Ade Irma Suryani, serta Jalan Halmahera.
Kemudian zonasi barat mencakup rombongan dari Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Ngawi, Magetan, Madiun, Nganjuk, Kota Mojokerto, Jombang dan Sidoarjo. Kemudian Pasuruan, Probolinggo, Kraksaan, Situbondo, Madura dan Kota Malang .
Titik parkir yang disediakan pada zonasi ini meliputi Jalan Simpang Balapan, Jalan Bondowoso, Dodikjur, Arhanud, Lapangan Rektorat Universitas Negeri Malang (UM), dan Graha Cakrawala UM.
Kemudian kawasan Universitas Brawijaya (UB), Ki Angmor, Lapangan Rampal, Dodik Bela Negara, Jalan Panggung, Jalan Welirang, Jalan Merapi, Jalan Guntur. "Khusus jamaah Kota Malang di Jalan Retawu, Wilis, dan Dempo," terang Rahmat.
Lalu zonasi timur dipusatkan di Lapangan Rampal. Disediakan bagi rombongan jamaah dari Bondowoso, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi. "Seluruh informasi mengenai drop zone, parkir dan layanan kesehatan bisa diakses dengan satu platform. Melalui s.id," tutur pria yang pernah berdinas di Satpol PP itu.
Rahmat menambahkan, jamaah perlu mengetahui tarif parkir. Nantinya parkir yang ditetapkan adalah tarif insidental. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dijelaskan bahwa truk, bus, minibus, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 20.000 per sekali parkir.
"Sementara mobil sedan, jip, pick-up dan sejenisnya dikenakan Rp 5.000 per sekali parkir. Sedangkan sepeda motor Rp 3.000 per sekali parkir," urainya. Dishub juga membuka kanal pengaduan bagi jamaah apabila menemukan oknum juru parkir (jukir) yang meminta tarif di luar ketentuan. Pihaknya menyarankan pengunjung menghubungi melalui media sosial resmi. (adk/dan)
Editor : Aditya Novrian