Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Anak asal Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Gasak Dua Sepeda Motor

Mahmudan • Kamis, 5 Februari 2026 | 09:46 WIB
DI BAWAH UMUR: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana (kiri) menunjukkan sepeda motor hasil curian dua anak, masing-masing berusia 10 tahun dan 16 tahun.
DI BAWAH UMUR: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana (kiri) menunjukkan sepeda motor hasil curian dua anak, masing-masing berusia 10 tahun dan 16 tahun.

MALANG KOTA - Saking inginnya memiliki motor, dua anak asal Kecamatan Lowokwaru nekat menggasak motor. Dua anak tersebut berinisial MYM, 16, dan RHP, 10. Keduanya diamankan polisi awal Februari lalu. Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa mereka sudah mencuri dua sepeda motor.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana memaparkan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diketahui melalui rekaman CCTV warga di Jalan Tenaga Utara. Dalam rekaman tersebut, tampak dua pelaku yang menuntun sepeda motor Honda Beat warna biru hitam pada 27 Januari lalu.

”Modus operandi mereka berkeliling dan mengincar motor yang tidak dikunci ganda," sebut Kholis. Jika menemukan motor yang tidak terkunci, dia melanjutkan, dua pelaku bisa mengambil motor dengan mudah. Satu pelaku bertugas memantau kondisi, sedangkan pelaku lainnya melakukan eksekusi.

Pada kejadian di Kampung Baru, Jalan Tenaga Utara, dua pelaku melihat sepeda motor Honda Beat biru hitam di posisi paling belakang dari motor-motor lainnya. Motor dengan nomor polisi N 3133 BAR itu juga dalam kondisi tidak dikunci ganda.

Aksi keduanya terekam CCTV, sehingga memudahkan petugas mengidentifikasi. "Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang tinggi dengan memasang CCTV. Ini mempermudah identifikasi dan bisa mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, terutama yang menyasar Kota Malang," sambung mantan Kapolres Malang tersebut.

Kholis melanjutkan, dua motor sebelumnya dicuri di lokasi yang berbeda. Tepatnya di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e, f, g, dan ayat 2 KUHP baru. ”Tapi karena di bawah umur, keduanya tidak ditahan,” terang Kholis.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang untuk dilakukan penelitian terkait penahanan pidana anak. Hasil kesimpulan dan rekomendasi dari bapas akan dijadikan pedoman tindak lanjut berikutnya.

Polisi juga menghadirkan warga kampung baru yang menjadi korban pencurian motor tersebut. Dia adalah Andika Nur Pratama Putra. Andika mengungkapkan, saat kejadian sebenarnya ada 6-7 motor di lokasi.

Motor miliknya diparkir paling belakang. "Agar memudahkan motor di depan jika ingin dikeluarkan, motor saya tidak saya kunci," ungkapnya. Namun tidak jauh dari lokasi ada CCTV. Rekaman dari CCTV itu juga merekam secara jelas wajah pelaku, sehingga mempermudah pencarian. (mel/dan)

Editor : Aditya Novrian
#Kapolresta Malang Kota #mencuri sepeda motor #malang #Curanmor