MALANG KOTA – Tak semua rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang berhasil disahkan. Dari total 18 raperda inisiatif yang masuk selama 2025, hanya 10 yang disahkan. Sisanya dua raperda nyantol di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur karena menunggu pengesahan gubernur (selengkapnya lihat grafis)
Kedua raperda yang nyantol tersebut tergolong urgen. Pertama, Raperda Penyelenggaraan Parkir tertahan di provinsi sejak Juli 2025 lalu. Kedua, Raperda Pemajuan Kebudayaan nyantol sejak 2024 lalu. Hal ini disayangkan Anggota Bapemperda DPRD Kota Malang Arief Wahyudi. Sebab, peraturan itu sangat dibutuhkan untuk pengelolaan Kota Malang yang lebih baik.
”Seperti Perda Parkir, kami sudah mempercepat pembahasan karena sangat dibutuhkan masyarakat. Selesai Juli 2025 lalu, ternyata lama karena menunggu persetujuan dari provinsi,” ujar Arief Wahyudi kemarin (9/2).
Hingga kini, dewan belum mendapat kepastian dari provinsi terkait lambannya persetujuan. Kemungkinan harus antre dengan regulasi dari daerah lain.
Arief mengungkap, Perda Penyelenggaraan Parkir dibutuhkan karena ada beberapa poin baru yang bisa diterapkan pemerintah untuk menata persoalan parkir. Di antaranya mengatur tentang penindakan parkir liar, pendataan titik parkir baru hingga pembinaan juru parkir. Sedangkan Perda Pemajuan Kebudayaan bertujuan membuat bidang seni dan budaya Kota Malang lebih terarah.
Dalam waktu dekat, Arief menambahkan, dewan bakal bertemu langsung dengan Biro Hukum Provinsi Jatim. Pihaknya ingin pemprov melakukan percepatan agar dua raperda tersebut bisa segera disetujui. "Pekan depan kami ke provinsi untuk menanyakan progres sinkronisasi aturan. Sangat disayangkan, karena sangat lama perda dikembalikan ke Kota Malang," terang politisi PKB itu.
Ke depan, dewan juga sudah menetapkan pembahasan regulasi yang menjadi prioritas. Yaitu Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) dan Raperda Ekonomi Kreatif (Ekraf). ”Seharusnya disahkan akhir tahun 2025, karena waktunya tidak cukup akhirnya dilanjutkan tahun ini. Menjadi prioritas kami," jelas Arief.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakmadi menambahkan, ada dua raperda lain yang menjadi prioritas pembahasan. Yaitu tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Sumber Daya Air (SDA). "Keduanya sudah dilengkapi naskah akademik, sehingga ini menjadi prioritas kami untuk dibahas," ujarnya.
Dia mengatakan, raperda tersebut bertujuan menjaga tatanan lingkungan Kota Malang di tengah maraknya bencana alam. Raperda dinilai RTH lebih menekankan perlunya pemenuhan RTH sesuai aturan agar tangkapan air bisa maksimal. Sedangkan Raperda SDA lebih mengendalikan pemanfaatan air tanah. Tujuannya untuk mencegah penurunan permukaan air tanah Kota Malang. (adk/mel/dan)
Editor : A. Nugroho