Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Warning Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kota Malang

Mahmudan • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:56 WIB
Ilustrasi SPPG
Ilustrasi SPPG

MALANG KOTA – Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang mendapatkan peringatan atau warning dari Pemkot Malang. Alasannya karena mereka membeli bahan makanan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan evaluasi Januari 2026.

Peringatan tercantum pada surat yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang nomor 500.1.3.1//23 135.73.407/2026. Surat itu dikeluarkan pada 30 Januari 2026 dan ditandatangani langsung Kepala Dispangtan Kota Malang Slamet Husnan.

”Beberapa SPPG tidak memenuhi ketentuan HET yang ditetapkan badan pangan nasional. SPPG diminta segera menyesuaikan ketentuan yang ada," terang Slamet sebagaimana tercantum dalam kutipan surat peringatan yang diterima wartawan koran ini.

Dari informasi yang diterima wartawan koran ini, pelanggaran yang dilakukan adalah SPPG membeli bahan makanan di atas HET. Salah satunya pada komoditas beras.

Sesuai ketentuan HET, harga beras premium berkisar 14.900 per kilogram dan medium Rp 13.500 per kilogram. Namun SPPG ada yang membeli beras di atas Rp 15.500 untuk premium dan Rp 15.000 untuk medium.

Sebagai informasi, pentingnya mematuhi HET adalah untuk menjaga stabilitas harga pangan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI membuat acuan tersebut agar ada batas atas harga bahan pokok yang dibeli masyarakat. Ketika SPPG membeli di atas HET, dikhawatirkan ada lonjakan harga.

Dikonfirmasi lebih lanjut tentang surat peringatan, Slamet Husnan belum menjawab. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp maupun panggilan telepon seluler (ponsel) juga tidak direspons. (adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#het #Bapanas #malang #SPPG