MALANG KOTA – Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang zero tenaga honorer. Seluruhnya sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kecuali yang tak memenuhi syarat.
Hal ini berdampak terhadap beban APBD untuk gaji pegawai membesar. Oleh karena itu, tahun ini diberlakukan moratorium pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun masih kekurangan pegawai (selengkapnya lihat grafis)
Data badan kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kota Malang mengungkap, tahun lalu tercatat ada 3.710 tenaga honorer. Sekitar 3.328 jiwa memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Sedangkan sisanya 382 pegawai tidak memenuhi persyaratan. ”Dari 3.328 yang mendaftar, ada 104 pegawai yang tidak ikut ujian seleksi PPPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono kemarin (12/2).
Ratusan pegawai tidak mengikuti ujian karena beberapa. Ada yang terlambat datang ke lokasi ujian hingga memutuskan mundur karena mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). ”Sekitar 104 orang itu langsung diberhentikan dari jabatannya mulai 1 Januari lalu,” terangnya.
Begitu juga dengan nasib 382 pegawai yang tidak memenuhi kualifikasi pendaftaran PPPK. Pemkot Malang terpaksa menghentikan mereka karena harus mengikuti aturan pemerintah pusat untuk meniadakan tenaga honorer.
Sebab apabila dipertahankan, mereka terancam tidak bisa menerima gaji karena dana APBD Kota Malang tidak boleh lagi digunakan untuk membayar tenaga honorer. Ditambah lagi untuk mencapai zero tenaga honorer itu, Pemkot Malang langsung mengangkat 3.224 PPPK dalam setahun.
Kondisi tersebut menjadi penyebab utama pengeluaran APBD membengkak. Karena itu, tahun ini tidak membuka rekrutmen ASN, baik PPPK maupun PNS. Untuk menutupi kekurangan pegawai, pihaknya akan menata ulang tenaga yang sudah ada untuk memaksimalkan kinerja.
“Keputusan sementara, kami harus moratorium pengangkatan ASN. Kalau diteruskan APBD tidak sanggup lagi membayar pegawai,” lanjut Hendru. Kendati demikian, moratorium itu hanya berlaku untuk pengangkatan ASN dalam jumlah besar secara bersamaan.
Apabila ke depan Pemkot Malang membutuhkan tambahan pegawai, lanjutnya, bisa mengedarkan pengumuman seleksi. Namun sifatnya insidental dan tetap mempertimbangkan kemampuan APBD. Sebab, saat ini ada 9.816 ASN. Mayoritas adalah PPPK dengan jumlah 4.831 pegawai. Sisanya baru PNS 4.985 orang.
Dia mengatakan, moratorium pengangkatan ASN tahun ini juga didasari pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Sehingga ketika ada jabatan kosong atau pegawai yang mengundurkan diri, terpaksa pekerjaannya harus di-back-up pegawai lain. (aff/adk/dan)
Editor : A. Nugroho