MALANG KOTA – Tingginya komposisi belanja pegawai di Pemkot Malang mendapat sorotan dari legislator. Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengungkap, belanja pegawai mencapai 49 persen dari APBD. Angka ini di atas batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Seharusnya belanja pegawai maksimal hanya 30 persen. ”Tahun 2027 depan, sesuai amanat undang-undang, belanja pegawai maksimal 30 persen. Peningkatan belanja ini kami kritisi setiap tahunnya," ujar Trio.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD). Politisi PKS itu menyampaikan, tambahan lebih dari 4.000 PPPK sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan Pemkot Malang. Jika ditambah lagi, dia khawatir belanja pegawai akan membengkak.
”Ini akan mempengaruhi program prioritas Pemkot Malang lainnya,” kata dia. Di antara program prioritas adalah pembangunan infrastruktur. Tahun ini, dengan belanja pegawai mencapai 49 persen, belanja infrastruktur mengalami penurunan signifikan.
Padahal, lanjut Trio, masih banyak PR infrastruktur yang belum dituntaskan Pemkot Malang. Di antaranya perbaikan jembatan, perbaikan jalan dan drainase. Dengan demikian, dewan meminta adanya penurunan porsi anggaran belanja pegawai pada tahun 2027.
Dia menyampaikan, untuk pos gaji pegawai kecil kemungkinan bisa diutak-atik. Hal itu menyangkut kewajiban pembayaran pemerintah.
Satu pos yang memungkinkan dilakukan efisensi adalah pos tunjangan pegawai. "Kami minta pemkot menyusun dengan cermat soal anggaran tunjangan. Sebab setiap tahun tidak terserap maksimal," tandas Trio. (aff/adk/dan)
Editor : A. Nugroho