MALANG KOTA – Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) Awan Setiawan berlanjut. Terbaru, hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya melakukan pengecekan lahan untuk perluasan kampus Polinema di Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.
Pengecekan merupakan bagian dari rangkaian persidangan kasus yang menjerat Awan dan penjual tanah, Hadi Santoso. Saat itu, Awan yang menjabat direktur Polinema ingin memperluas kampus dengan cara membeli lahan milik Hadi. Transaksi jual beli dianggap bermasalah, sehingga kasusnya masuk pengadilan sejak 13 November 2025.
Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menjelaskan, kemarin (13/2) pihaknya turun langsung ke Jatimulyo untuk Pemeriksaan Setempat (PS). Mereka bersama majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, BBWS Brantas, hingga DPUPRPKP Kota Malang.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Aset Polinema: Dua Terdakwa Rugikan Negara Hingga Rp 22,6 Miliar
Selain itu, dia melanjutkan, dua terdakwa juga hadir, yakni Awan Setiawan dan Hadi Santoso. Mereka tiba di lokasi untuk memastikan luas lahan, letak, hingga batas-batas lahan sesuai sertifikat. "Hasil dari pemeriksaan adalah, lahan yang rencananya digunakan untuk perluasan kampus berada di atas badan sungai," ucap Fahmi.
Lahan tersebut juga berupa tanah yang diuruk menjadi datar. Di lokasi juga ditemukan batas-batas lahan yang diberi bambu. Dengan demikian, dia mengatakan, lahan sebenarnya tidak boleh digunakan untuk membangun gedung. Minimal hanya boleh dibangun taman kecil. "Intinya, hasil PS mendukung pembuktian tim JPU dalam hal lahan yang masih masuk kawasan sungai, sempadan sungai, dan badan sungai," tegas Fahmi.
Di pihak lain, kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan menjelaskan bahwa PS dilakukan untuk memastikan objek yang menjadi sengketa. Hal tersebut sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA). "Yang dilakukan PS adalah tanah yang sudah bersertifikat. Keberadaannya juga jelas dan nyata," tutur Sumardhan.
Saat dicek, versi Sumardhan, malah ada kelebihan lahan ke arah sungai dengan ukuran 6 x 45 meter persegi yang bebas dari sertifikat. Menurut dia, jual beli tanah yang dilakukan kliennya sah secara hukum. Mereka juga menilai tidak ada pelanggaran terkait sempadan sungai sebagaimana yang didalihkan oleh JPU. Sumardhan menambahkan, pada sidang berikutnya, pihaknya menyiapkan empat saksi ahli. Namun untuk pekan depan, agenda sidang baru menampilkan saksi-saksi dari tim JPU.(mel/dan)
Penulis: Diva Ayu Herdianasari
Editor : Aditya Novrian