Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Soroti Reklame di Kajoetangan, Evaluasi Menyeluruh Segera Digelar

Aditya Novrian • Senin, 16 Februari 2026 | 14:28 WIB
MENGANGGU ESTETIKA: Penempatan reklame berukuran besar di koridor Kajoetangan bakal dievaluasi pemkot.
MENGANGGU ESTETIKA: Penempatan reklame berukuran besar di koridor Kajoetangan bakal dievaluasi pemkot.

MALANG KOTA - Penempatan reklame raksasa atau billboard di koridor Kajoetangan bakal dievaluasi. Sebab, keberadaan papan iklan tersebut dinilai mengurangi estetika di kawasan itu.

Di sisi lain, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan bersih-bersih reklame.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menuturkan, pihaknya sudah tidak mengeluarkan izin baru untuk pemasangan reklame di kawasan tersebut. Terhitung mulai periode 2025 hingga awal 2026.

”Hanya perpanjangan izin reklame yang sudah ada sebelumnya,” ujar Arif. Selain mengganggu keindahan kawasan wisata, penempatan reklame juga disinyalir melanggar aturan.

Yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Pada pasal 18, disebutkan bahwa reklame dilarang dipasang di titik tertentu. Mulai dari bahu jalan, median jalan, trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), serta sejumlah lokasi lainnya.

Sementara fakta di lapangan masih menunjukkan banyak reklame yang berdiri di trotoar hingga JPO di kawasan Kajoetangan. Terkait hal itu, Arif memastikan akan melakukan evaluasi.

Di tempat lain, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan, mayoritas reklame permanen di kawasan Kajoetangan Heritage telah mengantongi izin. Menurut dia, yang menjadi persoalan justru reklame insidental.

”Kadang ada yang tiba-tiba dipasang tanpa izin,” ungkap Heru.Menurut dia, perizinan reklame seperti baliho dan billboard telah mempertimbangkan zonasi dan karakter kawasan. Berbeda dengan reklame insidental, yang sering dipasang sembarangan hingga menimbulkan kesan semrawut.

”Kalau reklame dipaku di pohon, di tiang, atau dipasang di lokasi yang merusak keasrian. Meskipun berizin tetap kami tertibkan. Apalagi yang tidak berizin,” tegasnya. (adk/by)

 

Disunting kembali oleh: Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#kayutangan #Kayutangan Heritage