MALANG KOTA – Masih ditemukan pelanggaran parkir di kawasan Kajoetangan Heritage. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menjaring 50 kendaraan roda dua yang parkir di ruas Jalan Basuki Rahmat, Minggu lalu (15/2). Seharusnya mereka parkir di gedung Kajoetangan yang disediakan khusus untuk menampung motor pengunjung.
Sementara bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat menuturkan, penertiban ini dilakukan setelah menerima aduan masyarakat. Kendaraan yang sembarangan parkir itu langsung digembosi.
Rahmat mengatakan, awalnya kendaraan itu diduga hanya berteduh ketika hujan. Namun kenyataannya hingga sekitar pukul 20.00, motor tetap berada di tepi jalan. Jumlahnya juga semakin bertambah. "Bahkan ada yang di luar cekungan sehingga membuat macet," ujar Rahmat kemarin.
Dari hitungannya, ada sekitar 50 sepeda motor yang melanggar aturan. Namun karena keterbatasan armada, hanya 10 yang diangkut petugas. Sedangkan sisanya dilakukan penggembosan ban. "Kami berikan sanksi tegas karena memang sudah dipasang rambu, tapi tetap melanggar," tegas Rahmat.
Dari penggalian informasi di lapangan, Rahmat mengatakan, pelanggaran parkir ini bukan karena diarahkan juru parkir (jukir). Dishub memastikan tidak ada jukir di lokasi. Menurutnya, pelanggaran itu karena pengunjung yang ngotot tidak mengindahkan aturan larangan parkir.
"Saya tanya ke pegawai tempat usaha di sekitar area tersebut dan mereka sudah memperingatkan. Tetapi pelanggar tetap ngeyel dan yang lain akhirnya ikut parkir di cekungan," jelasnya.
Mengenai sanksi, Rahmat menegaskan adanya pembagian wewenang. Dishub fokus pada pembinaan, pengangkutan kendaraan, dan sanksi sosial. Sementara itu, penegakan hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) merupakan ranah Satpol PP.
"Untuk pelanggar yang diangkut motornya, sanksi berupa membuat surat pernyataan. Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk penindakan hukum," ungkapnya. Agar tidak terjadi pelanggaran serupa, Rahmat mengimbau masyarakat memanfaatkan Gedung Parkir Kajoetangan yang memiliki kapasitas 800 motor dan 30 mobil.
Mantan pejabat Satpol PP itu menekankan, kebijakan parkir di tepi jalan koridor hanya diperuntukkan bagi mobil karena keterbatasan lahan. Sedangkan motor wajib masuk ke gedung parkir. "Kami harap masyarakat maupun pengendara motor mau berjalan sedikit. Tidak langsung parkir di tempat yang dituju," pungkasnya. (adk/dan)
Editor : A. Nugroho