MALANG KOTA – Memasuki Ramadan, pasar takjil berdatangan. Untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan aturan. Penyelenggara wajib menyediakan kantong parkir hingga pedagang dilarang melayani pembelian menggunakan sistem drive thru (selengkapnya lihat grafis)
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan. “Kami juga melarang PKL (di area pasar takjil) menempati taman atau fasilitas umum untuk berdagang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra kemarin (18/2).
Agar tidak semrawut, dia mengatakan, pengurus pasar takjil harus tegas memberi batasan agar mudah dibedakan antara PKL yang sudah membayar sewa dan yang ilegal. Garis batas juga diperlukan agar pengunjung yang antre tidak sampai ke tengah jalan.
Jaya mencontohkan pasar takjil di Jalan Surabaya. Berdasar pengawasannya tahun-tahun sebelumnya, pasar takjil di Jalan Surabaya memakan ruas jalan. Akibatnya, laju kendaraan terhambat, bahkan macet. Oleh karena itu, hal tersebut diantisipasi agar tidak terulang dalam Ramadan tahun ini.
Selain itu, dia melanjutkan, jam operasional pasar takjil juga diperketat. Biasanya PKL sudah mulai menata dagangan sekitar pukul 14.00. Kemudian, pengunjung selesai berbelanja pukul 18.30. ”Paling tidak, pukul 20.00, pasar takjil sudah steril PKL dan sampah,” terang pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Dia meminta pihak penyelenggara juga terus mengawasi jalannya pasar takjil. Apabila ada PKL yang melayani drive thru, lanjutnya, harus segera ditegur. Sebab sistem pembelian sistem drive thru memakan banyak ruang di bahu jalan dan berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.
“Kami juga meminta penyelenggara menyediakan kantong parkir,” lanjut pejabat yang akrab disapa Jaya itu. Berdasar pengalaman tahun lalu, arus lalin semrawut karena tidak ada kantong parkir resmi. Sehingga pengunjung memarkir kendaraan sembarangan di sekitar pasar takjil. (mel/aff/dan)
Editor : A. Nugroho