MALANG KOTA – Ke depan, pengunjung tak bisa sembarangan lagi merokok di Alun-Alun Merdeka. Itu karena Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana mengaktifkan kembali Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik. Jika merokok di area KTR, risikonya dijatuhi sanksi denda Rp 500 ribu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran menegaskan, pengaktifan KTR karena setelah dibuka akhir Januari lalu, banyak pengunjung yang merokok di sembarang area alun-alun. Lebih mengkhawatirkan lagi, merokok di area playground yang banyak anak kecil.
”Kami berharap masyarakat yang datang di Alun-alun Merdeka dapat menjaga kebersihan dan saling menjaga keamanan. Ini ruang publik bersama," tegas Raymond kemarin (19/2).
Pengaktifan kembali itu juga dibarengi dengan pemasangan papan peringatan di lapangan. Sudah ada papan pemberitahuan larangan merokok di beberapa titik.