Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Alun-Alun Merdeka Kota Malang Kena Denda Rp 500 Ribu

Mahmudan • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:57 WIB
DILARANG MEROKOK: Banner Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terpasang di area playground Alun-Alun Merdeka kemarin.
DILARANG MEROKOK: Banner Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terpasang di area playground Alun-Alun Merdeka kemarin.

MALANG KOTA – Ke depan, pengunjung tak bisa sembarangan lagi merokok di Alun-Alun Merdeka. Itu karena Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana mengaktifkan kembali Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik. Jika merokok di area KTR, risikonya dijatuhi sanksi denda Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran menegaskan, pengaktifan KTR karena setelah dibuka akhir Januari lalu, banyak pengunjung yang merokok di sembarang area alun-alun. Lebih mengkhawatirkan lagi, merokok di area playground yang banyak anak kecil.

”Kami berharap masyarakat yang datang di Alun-alun Merdeka dapat menjaga kebersihan dan saling menjaga keamanan. Ini ruang publik bersama," tegas Raymond kemarin (19/2).
Pengaktifan kembali itu juga dibarengi dengan pemasangan papan peringatan di lapangan. Sudah ada papan pemberitahuan larangan merokok di beberapa titik.

Editor : A. Nugroho
#ktr #DLH #malang #Pemkot