Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Intai Hiburan Malam, Satpol PP Kota Malang Nyaru Jadi Preman

Mahmudan • Selasa, 24 Februari 2026 | 10:21 WIB

Ilustrasi hiburan malam
Ilustrasi hiburan malam

MALANG KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menutup spa, diskotek, pub, bar, dan karaoke selama Ramadan. Untuk mengantisipasi tempat hiburan malam yang beroperasi secara diam-diam, Satpol PP Kota Malang bersama Polresta Malang Kota bakal patroli secara rutin. Selain itu, pengawasan juga dilakukan tanpa memakai seragam alias menyamar berpakaian preman (selengkapnya lihat grafis).

”Kami menyebar anggota yang tidak menggunakan seragam. Tiap malam turun untuk memantau operasional tempat hiburan malam,” ujar Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya kemarin.

Dalam mengawasi, pihaknya bekerja sama dengan Polresta Malang Kota. Tujuannya untuk memastikan semua tempat hiburan malam patuh. Di samping itu, juga akan menertibkannya jika ada yang nekat beroperasi di luar ketentuan.

Tempat Hiburan Malam dalam Pengawasan
Tempat Hiburan Malam dalam Pengawasan

Untuk diketahui, penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kegiatan selama Ramadan. Dalam SE tersebut juga diungkap jenis tempat hiburan malam apa saja yang harus tutup dan sebagian diizinkan beroperasi. Di antara tempat hiburan malam wajib tutup adalah spa, diskotek, dan pub.

Sementara untuk billiard boleh dibuka, namun jam operasionalnya dibatasi. Yakni mulai pukul 20.00 - 02.00 dini hari. Lalu untuk play station, permainan ketangkasan dan sejenisnya dibuka mulai pukul 13.00 - 17.00. Khusus hari Minggu boleh buka pukul 10.00 - 17.00.

Kemudian operasional warnet mulai pukul 17.00 - 21.00. Lalu bioskop dibuka mulai pukul 13.00 - 17.00, selanjutnya bisa dibuka kembali pukul 20.00 - 24.00. ”Khusus hari Minggu buka mulai pukul 10.00 - 17.00 dan buka kembali pukul 20.00 - 24.00,” terangnya.

Sejauh ini, seluruh hiburan malam yang izinnya berupa pub, diskotik, maupun bar dan karaoke sudah tutup. Oleh karena itu, dia melanjutkan, belum ada tindakan penertiban. ”Kami mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui ada tempat hiburan malam buka,” terang Mustaqim. (aff/mel/dan)

Editor : A. Nugroho
#se #KKU #malang #Pemkot