MALANG KOTA – Upaya menjamin legalitas becak listrik di Kota Malang diprediksi belum bisa rampung dalam waktu dekat. Pemkot Malang menilai regulasi menyeluruh masih membutuhkan kajian. Tahun ini, fokus diarahkan pada penerbitan surat keputusan (SK) paguyuban becak listrik.
Plt Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Anis Januar menyampaikan, becak listrik merupakan program baru. Karena itu, pihaknya masih melakukan analisis mendalam terkait pola pengaturan ke depan.
”Sampai sekarang kami masih melakukan analisis bagaimana pengaturan becak listrik ke depan,” ujarnya, kemarin (24/2).
Ia menjelaskan, dalam undang-undang maupun peraturan menteri perhubungan, becak listrik memang belum diatur secara khusus. Regulasi yang ada saat ini baru mengakomodasi becak kayuh. Kondisi tersebut membuat pemkot harus berhati-hati sebelum menetapkan aturan.
Anis menambahkan, sejauh ini baru Jogjakarta yang telah memiliki peraturan kepala daerah terkait becak listrik. Dishub Kota Malang pun berencana mengkaji regulasi dari Jogjakarta sebagai bahan rujukan.
Sebagai langkah awal, pemkot akan membangun tata kelola melalui pembentukan paguyuban. Targetnya, SK paguyuban bisa terbit tahun ini, baik ditandatangani wali kota maupun kepala dinas.
Dengan adanya SK tersebut, para pengayuh becak listrik diharapkan lebih mudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) maupun Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA). Untuk tahap awal, becak listrik akan diarahkan sebagai moda wisata.
Sementara itu, dukungan infrastruktur mulai disiapkan. Saat ini telah tersedia empat titik pengisian daya di ruang publik, termasuk di Kantor PLN UP3 Malang dan Jalan Sriwijaya. PLN juga menyalurkan 1.000 kWh token listrik gratis bagi para pengayuh. (mel/adn)
Editor : A. Nugroho