MALANG KOTA – Polemik jalan tembus Perumahan Griyashanta antara Pemkot Malang dan warga RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru masih berproses di meja hijau. Pada sidang Selasa lalu (24/2), agenda utama sebenarnya pengajuan replik atau tanggapan resmi dari pihak warga selaku penggugat.
Namun, kuasa hukum warga, Yogi Tuhu Sofiyanto menyampaikan pihaknya memilih menunda penyampaian replik. Penundaan itu bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari langkah taktis tim hukum.
”Kami undur untuk persidangan pada pekan depan. Tepatnya tanggal 3 Maret,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin (25/2).
Yogi menegaskan, ada sejumlah berkas yang masih perlu dilengkapi sebelum replik disampaikan ke majelis hakim. Meski begitu, dia enggan membeberkan detail materi yang sedang disiapkan.
”Ada strategi berupa berkas yang harus kami lengkapi. Namun, saya belum bisa menyampaikan soal apa karena masuk materi persidangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, perkara ini bergulir ke pengadilan setelah upaya mediasi antara Pemkot Malang dan warga RW 12 Mojolangu menemui jalan buntu. Dua kali pertemuan, masing-masing pada 23 Desember 2025 dan 21 Januari 2026 tidak menghasilkan kesepakatan.
Di sisi lain, Pemkot Malang tetap pada sikap awal. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno menegaskan rencana pembongkaran untuk membuka jalan tembus tetap berjalan.
”Pemkot tetap akan melakukan pembongkaran untuk jalan tembus,” ucapnya. Menurut dia, Perumahan Griyashanta RW 12 telah menyerahkan PSU kepada pemerintah, termasuk aset tembok. Karena itu, pembongkaran disebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan. (mel/adn)
Editor : A. Nugroho