Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

1.003 Guru Madrasah di Kota Malang Masih Berstatus Honorer, Belum Bisa Jadi ASN karena Ada Moratorium

Aditya Novrian • Jumat, 27 Februari 2026 | 09:54 WIB

Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

 

MALANG KOTA – Kesejahteraan guru madrasah honorer di Kota Malang masih memprihatinkan. Guru yang belum mengantongi sertifikasi pendidik itu rata-rata hanya menerima pendapatan Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan bergantung pada jam mengajar tiap pekan.

Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang mencatat, jumlah guru madrasah non-PNS yang belum tersertifikasi saat ini mencapai 1.003 orang. Mereka tersebar di berbagai jenjang pendidikan madrasah.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Malang Abdul Mughni menyampaikan, pihaknya berharap para guru honorer tersebut dapat segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, persoalan kesejahteraan guru madrasah non-PNS sudah sangat mendesak.

Sebaran Guru Honorer Madrasah
Sebaran Guru Honorer Madrasah

Namun, Kemenag daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tambahan insentif maupun mengangkat guru menjadi PNS. Karena itu, langkah yang bisa ditempuh saat ini adalah mendorong guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

”Karena kami tahu kesejahteraan guru madrasah non-PNS yang belum sertifikasi masih rendah, selalu kami arahkan agar daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG),” ujar Abdul kemarin.

Meski demikian, peluang mengikuti PPG juga tidak mudah. Persaingan yang ketat membuat banyak guru sudah mendaftar, tetapi belum juga terpanggil. Padahal sepanjang 2025 lalu, pembukaan pendaftaran PPG sudah dilakukan dalam lima batch.

Abdul menambahkan, pihaknya terus mengupayakan agar para guru honorer masuk ke dalam sistem pendataan resmi. Salah satunya melalui Education Management Information System (EMIS). Dengan masuk dalam sistem, para guru diharapkan lebih mudah mengakses informasi ketika ada pembukaan formasi PPG maupun rekrutmen ASN.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang belum membuka peluang pengangkatan ASN baru dalam waktu dekat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono menyatakan, saat ini masih berlaku moratorium pengangkatan ASN.

Menurut dia, pada 2025 lalu Pemkot Malang telah mengangkat lebih dari tiga ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut membuat kebutuhan tenaga kerja dinilai telah mencukupi.

”Jadi tenaga kerja di Kota Malang saat ini sudah lebih dari cukup, sementara kami juga melakukan penataan internal,” ujarnya.

Selain faktor kebutuhan pegawai, beban anggaran juga menjadi pertimbangan. Porsi belanja pegawai dalam APBD Kota Malang 2026 tercatat membengkak hingga 43,9 persen. Padahal idealnya, belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD. Kondisi itu membuat ruang fiskal untuk penambahan ASN baru semakin terbatas. (aff/adn)

Editor : A. Nugroho
#BKPSDM #malang #PPG #kemenag