MALANG KOTA – Tahun ini, keluarga prasejahtera yang mempunyai rumah sederhana tidak perlu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Itu karena Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggratiskan pembayaran PBB untuk tagihan di bawah Rp 30 ribu.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meringankan beban warga Kota Malang. Sebelumnya, menyuntikkan stimulus untuk mengantisipasi lonjakan tarif PBB.
"Kami pekan ini melakukan inject stimulus dan koefisien ke sistem PBB. Agar tidak terjadi lonjakan tarif," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto kemarin.
Handi menerangkan, total tagihan PBB tahun ini sekitar 294 ribu wajib pajak. Biasanya setiap Januari pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) kepada masing-masing wajib pajak. Tahun ini terlambat. Diperkirakan pekan depan baru diterbitkan. Keterlambatan penerbitan SPPT akibat penyesuaian besar pada sistem database PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan).
Menurutnya, penyesuaian skema dari multi-tarif menjadi single tarif mengharuskan pemerintah melakukan pembaruan data. Agar tidak memicu lonjakan pajak seperti yang terjadi di daerah lainnya.
Dia menerangkan, proses pengisian stimulus membutuhkan waktu cukup lama. Sebab 294 ribu tagihan itu harus diverifikasi satu per satu. Jika tidak dicek secara cermat, ada kemungkinan tagihan yang melonjak drastis.
"Mohon maaf, sementara ini masyarakat belum bisa membayar PBB. Kami targetkan pekan depan bisa diakses," tandas mantan kepala dinas perhubungan itu.
Mengenai penggratisan PBB untuk tagihan di bawah Rp 30 ribu, lanjutnya, sudah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Tujuan program ini untuk meringankan beban masyarakat prasejahtera.
"Program ini membuat pengurangan potensi pendapatan PBB, namun bisa ditutup dengan pajak lainnya,” kata Handi. ”Sampai akhir Februari realisasi (PBB) masih surplus, sekitar Rp 100 miliar," terang Handi.
Di lain pihak, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji memastikan bakal mengawal penerbitan SPPT. Warga yang mengalami kenaikan tagihan signifikan disarankan langsung melapor ke dewan.
"Karena sesuai kesepakatan dengan pak wali, tidak ada kenaikan (tarif PBB)," tegasnya.
Bayu mengapresiasi kebijakan penghapusan PBB di bawah Rp 30 ribu. Menurutnya, hal itu bukan kehilangan pendapatan. Tetapi merupakan modal sosial yang meringankan beban masyarakat kurang mampu. (adk/dan)
Disunting kembali oleh Afida Rahma Tsabita
Editor : Aditya Novrian