MALANG KOTA - Peredaran uang palsu (upal) senilai Rp 94 juta terdeteksi Polresta Malang Kota pada Minggu lalu (1/3). Upal tersebut diedarkan empat orang.
Tiga di antaranya sudah diamankan polisi. Sementara satu orang masih buron, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti upal tersebut. Juga tiga orang tersangka yang berinisial F, BS, dan U.
”Pengungkapan ini sekaligus menjadi upaya mendorong kewaspadaan masyarakat Kota Malang,” kata Putu. Dia melanjutkan, momentum Ramadan hingga Idul Fitri identik dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan perputaran uang tunai di tengah masyarakat.
Kondisi itu kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan uang ilegal, yang berpotensi merugikan pedagang maupun konsumen. Dia berharap agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kerugian finansial.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Rakhmad Aji Prabowo menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka. ”Kami masih terus melakukan pengembangan karena ada satu orang yang masuk DPO,” tegas Aji.
Dari informasi sementara, penangkapan dilakukan polisi pada Minggu malam (1/3). Uang palsu yang disita dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. ”Kami menduga sebagian sudah beredar di masyarakat,” tutur mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya tersebut.
Untuk modus operandi, pihaknya masih melakukan pendalaman. Demikian pula dengan sosok tersangka yang dalam pengejaran. Pihaknya optimistis bisa memetakan sindikat hingga jaringan pengedar upal tersebut. Sekaligus mengungkap mekanisme distribusinya.
Menyikapi maraknya jasa penukaran uang pecahan kecil di pinggir jalan menjelang Lebaran, pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tampilan fisik uang yang baru.
Warga diminta teliti memeriksa keaslian uang sebelum menerima atau menukarkannya. Yang lebih disarankan yakni warga memanfaatkan layanan resmi dari perbankan. (mel/by)
Editor : A. Nugroho