MALANG KOTA - Masih cukup banyak warga yang memilih menghabiskan waktu di sekitar rel kereta api (KA). Termasuk untuk ngabuburit seperti yang beberapa waktu lalu terjadi di Malang. Padahal, berada di posisi yang terlalu dekat dengan rel KA cukup berbahaya.
Salah satu lokasi yang menjadi temuan PT KAI adalah rel KA petak Lawang-Malang. Pada Senin lalu (2/3), pihak KAI Daop 8 Surabaya mendapati adanya beberapa anak yang ngabuburit di sekitar sana.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, pihaknya memahami bahwa Ramadan merupakan momentum kebersamaan untuk sebagian pihak. Utamanya bagi anak-anak.
”Namun sudah ada regulasi soal larangan beraktivitas di jalur rel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian,” tegas Mahendro.
Dia menyebut, pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA. Tak hanya di jalur KA, tapi juga menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Juga menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain di luar angkutan KA.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 199. ”Karena risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun terhadap perjalanan kereta api,” tegas dia.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik lewat kunjungan ke sekolah, komunitas, serta berbagai forum edukasi publik di wilayah Malang.
Selain itu, patroli keamanan di sepanjang jalur rel KA juga ditingkatkan dengan pengawasan intensif pada titik-titik rawan. Khususnya selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.
Mereka turut mengajak masyarakat jika melihat aktivitas berbahaya agar melapor kepada petugas berwenang. ”Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Mahendro. (mel/by)
Editor : A. Nugroho