Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jatah Dana BOSNAS 2025 untuk Kota Malang Capai Rp 98.3 Miliar

Aditya Novrian • Minggu, 8 Maret 2026 | 15:05 WIB

Ilustrasi uang dan emas batangan. (Freepik).
Ilustrasi uang dan emas batangan. (Freepik).

MALANG KOTA - Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap pertama sudah dirampungkan pada akhir Januari lalu. Tahun ini, total bantuan yang didapat SD-SD di Kota Malang mencapai Rp 60,9 miliar.

Sementara untuk jenjang SMP mendapat Rp 37,4 miliar. Perhitungan alokasi BOSP masih sama seperti tahun lalu. Yaitu Rp 900 ribu untuk pelajar jenjang SD dan Rp 1,1 juta untuk pelajar jenjang SMP. Pada pencairan tahap satu, sudah ada dana Rp 30,4 miliar yang digelontorkan untuk jenjang SD.

Sementara untuk jenjang SMP sudah disalurkan Rp 18,7 miliar. Sisanya bakal dicairkan berkala pada tahap dua.  Sekitar bulan Juli nanti. Pencairan BOSP tahun ini diperkirakan tidak sesuai dengan pagu. Sebab, tahun lalu, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dari BOSP cukup besar. Nominalnya Rp 147,6 juta.

Silpa itu menyebabkan dana BOSP otomatis terpangkas. Sebagai gantinya, dana yang sudah menjadi Silpa tetap bisa digunakan untuk operasional sekolah pada tahun ajaran berjalan.

”Tapi kami tetap mengadakan evaluasi agar tahun berikutnya perencanaan tiap sekolah untuk menggunakan dana BOSP bisa lebih matang lagi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Muflikh Adhim.

Apalagi, dana BOSP diutamakan untuk operasional sekolah, pengembangan literasi, dan peningkatan kualitas pembelajaran. Dengan konsentrasi penerimaan peserta didik baru, perkembangan perpustakaan, dan digitalisasi pendidikan. Apabila dana untuk pengembangan itu tidak terserap sempurna, bakal berdampak pada perkembangan pembelajaran.

Selain itu, satuan pendidikan juga harus mengelola BOSP sesuai aturan. Terutama untuk pembatasan porsi penggunaan dana. Seperti batas dana honorarium guru honorer yang tahun ini maksimal 20 persen dari pagu

untuk sekolah negeri. Dan, 40 persen untuk sekolah swasta.

”Asumsinya tahun ini sudah tidak ada guru honorer sama sekali, meski pada kenyataannya di Kota Malang masih ada sekitar 500 guru honorer,” lanjut Adhim. Menurut dia, banyak sekolah yang mengeluhkan pembatasan honorarium itu. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena itu ketentuan dari pusat.

Adhim hanya bisa menyarankan guru honorer yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat ini tetap digaji lewat BOSP. Kalau tidak cukup, bisa memakai skema status guru ekstrakurikuler dengan tambahan tugas.

Sekolah harus pintar mengelola pendanaan itu agar nasib guru honorer tetap sejahtera, sembari menunggu pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selanjutnya. (aff/by)

Editor : Aditya Novrian
#Berita Terbaru #Kota Malang #sekolah