Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DLH: 39 TPS di Kota Malang Masuk Kategori Tak Layak

Bayu Mulya Putra • Selasa, 10 Maret 2026 | 09:16 WIB

Ilustrasi TPS
Ilustrasi TPS

 

MALANG KOTA - Cukup banyak Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Malang yang masuk kategori kurang layak. Jumlahnya mencapai 39 TPS.

”TPS kami total ada 78. Dari jumlah itu, setengahnya butuh perbaikan karena kondisinya tidak layak,” terang Plh Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran

Ada beberapa penyebab tempat penampungan sampah dari masyarakat itu dianggap tak layak. Seperti sampah yang berbau dan mengganggu warga di sekitarnya. Juga sampah yang berserakan sampai ke pinggir-pinggir jalan.

Jumlah TPS di Kota Malang
Jumlah TPS di Kota Malang

Muara dari problem-problem itu yakni keberadaan TPS sampai mengurangi estetika di kawasan sekitarnya. Revitalisasi TPS sebenarnya sudah digencarkan pada awal 2025 lalu. Saat itu Pemkot Malang yang dipimpin Pj Wali Kota Iwan Kurniawan merevitalisasi enam TPS. Anggarannya bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) pihak swasta.

Enam TPS itu berada di Jalan di Muharto, Sulfat, Merjosari, Jalan Ikan Tombro, Jalan Kartini, dan Jalan Wilis. Masing-masing fasilitas mendapatkan anggaran perbaikan Rp 200 juta. Raymond menyampaikan, revitalisasi itu belum menjawab problem kelayakan TPS secara umum. Sebab, masih banyak titik lain yang kondisinya tidak layak. ”Contohnya seperti keadaan bangunan TPS di beberapa sisi yang mengalami kerusakan,” kata dia.

Selain itu, TPS yang masuk kategori tak layak juga minus dua aspek penting agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Pertama, memiliki atap. Selanjutnya mempunyai fasilitas pengolahan lindi. Pemasangan atap bertujuan agar bau sampah tidak menyebar ke mana-mana.

Dia menuturkan, dengan TPS dibuat lebih tertutup, itu akan mengurangi bau yang ditimbulkan. ”Sedangkan fasilitas lindi itu merupakan sistem pengolahan limbah air di TPS. Adanya lindi membuat cairan yang terkandung di sampah bisa diminimalkan, karena itu salah satu penyebab bau,” jelasnya.

Raymond menambahkan, ada satu TPS yang telah direvitalisasi menggunakan CSR tahun lalu, namun masih kurang layak. Yaitu TPS di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen. ”Di Wilis, TPS-nya belum ada atap. Jadi meskipun sudah (direvitalisasi) dengan CSR, kami harus menganggarkan tambahan anggaran,” tambah dia.

Keluhan terkait TPS juga disampaikan salah satu warga, Suhartoyo. Dia mengeluhkan keberadaan TPS di Jalan Kesatrian Dalam, Kelurahan Kesatria, Kecamatan Blimbing. ”TPS di wilayah kami sudah waktunya diperbaiki karena cukup mengganggu masyarakat,” ujarnya. Hal yang mengganggu, menurut Suhartoyo, seperti bau tidak sedap.

Setiap warga melintas depan TPS, bau itu tercium hingga kurang lebih 50 meter. ”Kami berharap TPS bisa lebih tertutup. Selain bau, kadang sampahnya sampai ke pinggir jalan,” keluh dia. (adk/by)

 

Editor : A. Nugroho
#TPS #CSR #DLH #malang