MALANG KOTA – Rencana relokasi pedagang Pasar Induk Gadang kembali memunculkan persoalan baru. DPRD Kota Malang menemukan dugaan praktik jual beli lapak di lokasi relokasi pedagang.
Temuan tersebut muncul saat kunjungan lapangan yang dilakukan anggota dewan pada Selasa pagi. Dari hasil pemantauan sementara, terdapat informasi bahwa sejumlah lapak di lokasi relokasi diperjualbelikan kepada pedagang baru.
Baca Juga: Relokasi Ribuan Pedagang Pasar Gadang Kota Malang Dideadline Maret
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan rencana awal relokasi.
Menurutnya, pembangunan lapak di tempat relokasi ternyata tidak menggunakan sistem swadaya pedagang. Pembangunan justru dilakukan melalui pihak ketiga atau rekanan.
“Kalau pedagang lama memang tidak masalah, mereka mendapatkan lapak secara gratis. Tapi untuk pedagang baru, informasi dari rekanan ada yang membeli hingga Rp 300 juta,” ujar Bayu.
Temuan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan. Sebab sebagian lahan di lokasi relokasi diketahui masih menggunakan sistem sewa.
Baca Juga: Progres Tempat Relokasi Pasar Gadang Kota Malang Berjalan 50 Persen
“Ini yang menjadi pertanyaan. Sebagian lahan relokasi itu statusnya masih sewa, tetapi kok ada yang dijual. Ini yang akan kami konfirmasi,” tegasnya.
Untuk menelusuri persoalan tersebut, Komisi B DPRD Kota Malang berencana memanggil Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang dalam waktu dekat.
Pemanggilan itu dilakukan guna meminta penjelasan terkait mekanisme pembangunan lapak serta pengelolaan tempat relokasi pedagang Pasar Induk Gadang.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi belum memberikan konfirmasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Penulis: Andika Satria Perdana
Editor : Aditya Novrian