MALANG KOTA – Warga yang hendak mudik Lebaran kini tak perlu khawatir meninggalkan kendaraan di rumah. Polresta Malang Kota membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli mengatakan, layanan penitipan kendaraan tersebut dibuka hingga beberapa hari setelah Lebaran.
“Tidak hanya sebelum Lebaran, hari pertama dan kedua setelah Lebaran juga masih kami buka,” ujarnya, Kamis (12/3) kepada Jawa Pos Radar Malang.
Baca Juga: Wamenpar Ni Luh Puspa Cek Langsung Keamanan Wahana di JTP 3 Menjelang Libur Lebaran
Ia menjelaskan, lokasi penitipan kendaraan berada di area depan dan belakang Mapolresta. Jika diperkirakan, area tersebut mampu menampung sekitar 200 sepeda motor dan sekitar 15 mobil.
Menurut Wiwin, masyarakat juga bisa menitipkan kendaraan di kantor kepolisian sektor (polsek) terdekat dari tempat tinggal. Namun kapasitasnya menyesuaikan luas lahan di masing-masing polsek.
Sebagai contoh di Polsek Kedungkandang. Karena keterbatasan area, jumlah kendaraan yang dapat dititipkan di sana tidak sebanyak di Mapolresta.
Untuk menitipkan kendaraan, masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratan sederhana. Warga cukup melapor kepada petugas piket di polresta maupun polsek, membawa kartu tanda penduduk (KTP), serta melakukan registrasi kendaraan yang akan dititipkan.
“Cukup melapor ke piket siaga, membawa KTP, lalu registrasi jenis kendaraan yang dititipkan,” jelas Wiwin.
Meski demikian, ia menyebutkan animo masyarakat untuk menitipkan kendaraan biasanya tidak terlalu tinggi. Hal itu karena tidak semua warga Kota Malang melakukan perjalanan mudik saat Lebaran.
Layanan penitipan kendaraan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin mudik dengan lebih tenang tanpa harus khawatir soal keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.
Penulis: Nabila Amelia
Editor : Aditya Novrian