MALANG KOTA - Ada peluang relokasi pedagang Pasar Induk Gadang (PIG) dipermanenkan. Itu setelah Pemkot Malang membuka opsi untuk membeli lahan yang saat ini ditempati bangunan relokasi.
Luas lahan itu mencapai 5.000 meter persegi. Seperti banyak diketahui, relokasi saat ini bersifat sementara. Lahan di belakang PIG telah disewa Pemkot Malang selama tiga tahun. Nilai sewanya Rp 1,3 miliar.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengakui, pihaknya tidak menutup peluang untuk membeli lahan tersebut. Untuk memutuskan hal tersebut, diskopindag akan melihat tiga tahun ke depan.
”Ini sementara ya sewanya tiga tahun, setelah itu kami lakukan evaluasi. Jika memang sangat dibutuhkan pedagang dan masyarakat, kami akan ajukan pembelian lahan ke pimpinan (wali kota),” jelas Eko.
Setelah melihat pembangunan tempat relokasi, Eko menyebut bahwa lokasi itu sangat representatif untuk digunakan pedagang Pasar Gadang. Sebab, lahan dengan luas 5.000 meter persegi itu bisa menampung seluruh pedagang yang sebelumnya di pinggir jalan raya.
”Fasilitas di tempat relokasi juga lebih lengkap. Di sana sudah ada lahan parkir sendiri, hingga tempat loading barang,” tutur dia. Dengan demikian, tidak ada lagi yang menghambat arus lalu lintas yang berada di depan Pasar Gadang.
Eko menambahkan, polemik Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan investor terkait revitalisasi PIG juga belum tuntas. Sehingga, mempermanenkan pedagang di tempat relokasi bisa menjadi alternatif yang mungkin dilaksanakan.
Menanggapi ancang-ancang itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji turut mendukungnya. Dia lantas mencontohkan langkah Pemkot Malang membeli lahan untuk gedung parkir di Kajoetangan.
”Saya sepakat dengan rencana itu (permanenkan relokasi), ketika sewa selesai bisa ditambah atau sekalian dibeli. Itu jika memang ada anggaran yang tersedia,” ujarnya. Bayu mengatakan, ada dua kepemilikan di lahan relokasi. Sebagian merupakan aset Pemkot Malang, sebagian lagi milik pribadi.
”Jika dibeli sepenuhnya bisa dikelola Pemkot Malang. Ujungnya lahan itu juga akan menjadi aset pemerintah,” pungkas Bayu. (adk/by)
Editor : A. Nugroho