MALANG KOTA - ASN Pemkot Malang mendapat peringatan keras untuk tidak menggunakan mobil dinas (Mobdin) saat mudik. Pimpinan pemkot telah menyiapkan sanksi disiplin saat ada mengabaikan peringatan tersebut. Ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan aset pemerintah.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyampaikan, pihaknya memberikan imbauan agar ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang melekat pada jabatan.
Karena itu, hanya dipergunakan untuk menunjang kegiatan kedinasan di masing-masing perangkat daerah (PD). Saat cuti Lebaran digunakan untuk kepentingan pribadi sama halnya dengan melakukan pelanggaran. ”Ketika ASN cuti dan mudik, menjadi kegiatan pribadi sehingga sebaiknya tidak menggunakan kendaraan dinas,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Malang berencana memberi arahan agar kendaraan dinas dikumpulkan di lingkungan Balai Kota Malang. Itu dilakukan, sebelum cuti bersama Lebaran dimulai. Nanti, saat ada melakukan penyalahgunaan mobil dinas akan segera diketahui.
Baca Juga: Ngaji Ramadan Kitab Ushfuriyah, Hadis 24 tentang Bahaya Sikap Riya’
Selama Lebaran mobil dinas bisa digunakan dengan beberapa syarat. Salah satunya, saat memang ada kegiatan kedinasan saat hari raya. ”Kendaraan dinas masih digunakan apabila terdapat agenda resmi pemerintah selama perayaan Lebaran. Misalnya kegiatan protokoler atau kunjungan kedinasan yang berkaitan kepala daerah,” terang alumnus Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Disinggung terkait sanksi untuk ASN yang mudik dengan mobil dinas, Ali mengatakan, mempunyai beberapa tujuan. Salah satunya, sebagai bagian dari pembinaan disiplin dan mewujudkan integritas ASN sebagai pelayan masyarakat. ”Jika diperlukan akan diberikan peringatan berupa sanksi,” tandas Ali.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan mendukung larangan penggunaan mobdin untuk mudik. Menurutnya, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi tidak bisa ditolerir. Itu karena, mobil dinas untuk menunjang mobilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dia berharap ada sanksi tegas untuk ASN yang melakukan pelanggaran. ”Kalau bisa ada aturan resminya dari kepala daerah, agar seluruh ASN patuh. Jangan sampai pegawai pemerintah malah memberikan efek negatif kepada masyarakat,” tandas Harvard. (adk/gp)
Editor : Aditya Novrian