Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perwal Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Siswa di Kota Malang Segera Terbit, Berikut Rencana Pemkot

Andika Satria Perdana • Selasa, 17 Maret 2026 | 10:17 WIB
HEMAT: Lima pilihan HP di bawah Rp 3 juta dengan performa tangguh dan desain modern, cocok untuk pelajar hingga pekerja muda.

 MALANG KOTA - Dalam waktu dekat, bakal diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pembatasan media sosial (medsos) untuk anak-anak. Aturan ini akan diterapkan di lembaga-lembaga pendidikan. Perwal itu selaras dengan kebijakan pusat yang berupaya menghadirkan benteng perlindungan dunia digital untuk anak.

 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang M Nur Widianto menerangkan, regulasi ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak buruk perkembangan teknologi informasi. Penyusunan perwal itu merupakan tindak lanjut kebijakan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Tentang penyelenggaraan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

 Aturan itu membahas mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Menurutnya, kebijakan tersebut akan lebih difokuskan pada pengaturan penggunaan gawai dan media sosial di lingkungan sekolah.

 Tujuannya agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara optimal. Tanpa gangguan dari aktivitas digital yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. ”Petunjuk teknis (juknis) masih akan didalami lebih. Karena ada kemungkinan perkembangan regulasi di tingkat pusat,” ujarnya.

 Pria yang akrab disapa Wiwid itu menegaskan, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Menurutnya, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan keluarga. ”Harus ada sinergi bersama, dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga,” katanya.

 Semangat kolaborasi tersebut juga akan dimasukkan dalam rancangan perwal yang disusun. Melalui kebijakan ini, diharapkan ada penguatan peran pendampingan, edukasi, serta literasi digital kepada anak-anak.

 Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah derasnya arus informasi di ruang digital yang sulit dibendung. Dalam kondisi tersebut, anak-anak dinilai belum memiliki kemampuan yang cukup untuk memilah informasi secara kritis.

 ”Bahkan ada iklan-iklan judi online yang seharusnya tidak boleh dicerna oleh anak-anak,” tegasnya. Pembatasan penggunaan media sosial bertujuan untuk memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara sehat dan seimbang. (zan/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#Pemkot Malang #media sosial #Pendidikan Malang