MALANG KOTA - Status penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kembali disorot. Masih banyaknya perumahan yang belum menyerahkan PSU membuat usulan pembangunan infrastruktur di program RT Berkelas tidak bisa diakomodasi.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menyampaikan, pihaknya mendapat banyak keluhan warga yang gagal mengusulkan perbaikan infrastruktur. Sebab, perumahan yang ditinggali belum berubah menjadi aset Pemkot Malang.
Trio menekankan, seharusnya program RT Berkelas dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan banyaknya usulan yang terganjal PSU, dikhawatirkan program itu tidak sesuai atau tidak tepat sasaran.
”Syaratnya untuk infrastruktur PSU harus diserahkan. Jika belum ada penyerahan, pengajuannya tidak bisa diproses,” jelas dia. Trio menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pembangunan di tingkat lingkungan.
Sebagai solusi, legislatif akan segera mengevaluasi, baik terkait status PSU maupun aturan RT Berkelas sendiri. ”Jika memang memungkinkan, bisa saja pertimbangan adanya diskresi atau pengecualian kebijakan. Bahkan kalau diperlukan, kami bisa meminta legal opinion dari kejaksaan,” tutur Trio.
Politisi PKS itu menambahkan, persoalan status PSU tidak hanya soal administrasi penyerahan aset. Namun juga mendapat sorotan BPK, kejaksaan, hingga KPK. Sebab penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang setelah menuntaskan pembangunan.
Ketika banyak PSU perumahan yang belum diserahkan, Trio mengingatkan bahwa itu akan menjadi masalah pada masa depan. ”Kalau pengembangnya tidak ada, lalu siapa yang bertanggung jawab memenuhi kekurangan PSU. Yang kasihan warganya sendiri,” tegas Trio. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra