Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Berita Radar Malang Hari Ini: Pemkot Warning Pengusaha Kuliner soal Rekayasa Laporan Pajak

Andika Satria Perdana • Selasa, 24 Maret 2026 | 16:44 WIB
PENYUMBANG PAD: Deretan usaha kuliner di kawasan Kajoetangan Heritage berkontribusi dalam menyumbang pendapatan daerah. (DARMONO/RADAR MALANG)
PENYUMBANG PAD: Deretan usaha kuliner di kawasan Kajoetangan Heritage berkontribusi dalam menyumbang pendapatan daerah. (DARMONO/RADAR MALANG)

MALANG KOTA - Untuk memaksimalkan pajak restoran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus melakukan pengawasan kepada pelaku usaha kuliner. 

Terutama saat waktu berbuka puasa, beberapa waktu lalu. Pada momen itu, petugas pemkot rutin melakukan cek secara sampling untuk meminimalkan rekayasa pajak. 

”Untuk tahun ini pengecekan menunjukkan belum ada rekayasa pajak. Tahun lalu ada beberapa (pengusaha) yang merekayasa laporan transaksi,” terang Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto. Untuk diketahui, pelaku usaha yang terbukti merekayasa laporan pajak akan menerima sanksi denda. 

Denda diberikan sebanyak empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan. Handi menegaskan, pajak restoran merupakan titipan masyarakat. Bukan keuntungan dari pelaku usaha kuliner. 

”Untuk itu kami terus melakukan pengecekan hingga menjelang Lebaran,” tambahnya. Setelah bulan Ramadan, bapenda bakal memaksimalkan jenis pajak lainnya. Yakni pajak kendaraan dan PBB. 

Sudah direncanakan program jemput bola ke 300 titik. Menyasar kelurahan, kecamatan, hingga perumahan. ”Tahun ini ada layanan baru yang kami hadirkan. Yaitu pembayaran pajak kendaraan keliling,” ungkap Handi. 

Di tempat lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengapresiasi capaian positif pajak daerah pada triwulan pertama. Yang sampai 13 Maret 2026 sudah mencapai Rp 145 miliar. Angka itu lebih tinggi Rp 11 miliar dari target triwulan pertama, yang ditetapkan senilai Rp 134 miliar.

Meski begitu, Bayu memberikan catatan terhadap jenis pajak yang belum memenuhi target. Khususnya pajak reklame, PBB, dan opsen bea balik nama. ”Tiga pajak itu realisasinya pada 2025 tidak memenuhi target. Kami berharap tahun ini bisa dimaksimalkan,” tegasnya. 

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bakal memaksimalkan pajak daerah yang merupakan ujung tombak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan turunnya dana transfer pusat hingga Rp 300 miliar, kini Pemkot Malang harus lebih mandiri. 

Meski demikian, upaya memaksimalkan pajak daerah bukan berarti harus membebani rakyat. Wahyu memastikan tahun ini tidak ada kenaikan PBB. Tidak seperti daerah lain yang menetapkan peningkatan PBB hingga dua kali lipat.

Sebagai gantinya, pemkot bakal memaksimalkan seperti pajak restoran, hotel, dan pajak kendaraan. ”Dengan jumlah mahasiswa yang besar dan restoran yang terus tumbuh, pajak restoran menjadi salah satu yang potensial. Kami juga akan meningkatkan capaian PBB dan pajak kendaraan,” kata Wahyu. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#pajak kuliner #kuliner kota malang #PAD Kota Malang #bapenda kota malang #Pemkot Malang