PERSOALAN kemacetan di Kota Malang dinilai tidak lepas dari penataan transportasi yang masih tertinggal. DPRD Kota Malang menilai hingga kini belum ada sistem transportasi terpadu yang mampu menekan penggunaan kendaraan pribadi di jalan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, pengembangan transportasi publik di Kota Malang masih belum optimal. Padahal, keberadaan angkutan umum yang terintegrasi dinilai menjadi kunci untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
“Kota Malang sangat tertinggal dalam hal transportasi. Bus Trans Jatim saja itu program dari provinsi, bukan dari pemerintah kota,” ujar Dito.
Menurutnya, pemkot perlu membuat terobosan agar masyarakat tidak selalu bergantung pada kendaraan pribadi. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah menghadirkan sistem transportasi terpadu yang menjangkau pusat aktivitas masyarakat.
Ia mencontohkan program angkutan pelajar gratis yang hingga kini belum berjalan maksimal. Padahal, jika program tersebut berjalan baik, jumlah kendaraan pribadi yang digunakan pelajar bisa berkurang.
Selain itu, kawasan kampus juga dinilai perlu memiliki sistem transportasi tersendiri yang terintegrasi. Dengan begitu, mahasiswa tidak harus membawa kendaraan pribadi untuk beraktivitas.
“Jumlah mahasiswa di Kota Malang hampir sama dengan jumlah penduduknya. Kalau ada transportasi terintegrasi di kawasan kampus, mahasiswa tidak perlu membawa kendaraan sendiri,” jelas politisi NasDem tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menambahkan, selain pengembangan transportasi publik, penertiban parkir juga harus menjadi perhatian. Banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan sehingga mempersempit ruang lalu lintas.
Ia mencontohkan beberapa titik yang kerap mengalami kemacetan akibat parkir sembarangan, seperti di Jalan Bandung dan kawasan depan Pasar Blimbing. Selain itu, kondisi serupa juga terlihat di Jalan Semeru meski sudah ada rambu larangan parkir. “Banyak titik macet yang sebenarnya dipicu parkir di bahu jalan,” ujar Arief.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir sudah disahkan sehingga penindakan terhadap pelanggaran perlu dilakukan secara tegas. Jika hanya diberikan peringatan, pelanggaran parkir akan terus terjadi.
“Kalau hanya sekadar peringatan biasanya tidak mempan. Harus ada sanksi denda agar ada efek jera,” tegas politisi PKB tersebut.
DPRD berharap pemerintah kota segera menata sistem transportasi secara lebih serius. Tanpa perbaikan transportasi publik dan penataan lalu lintas yang jelas, kemacetan di Kota Malang diperkirakan akan terus menjadi persoalan setiap tahun. (adk/adn)
Editor : A. Nugroho