MALANG KOTA, RADAR MALANG - Beredar surat yang ditujukan kepada Direktur BPJS Kesehatan Cabang Malang. Isinya terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu pegawai BPJS Kesehatan Cabang Malang. Surat edaran itu juga terdapat tembusan untuk Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang.
Menanggapi itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin menyampaikan, surat yang berisi proses perpanjangan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) dengan cara menyetor sejumlah emas tidaklah benar. Sebab proses yang dimaksud harus melalui kredensialing atau rekredensialing yang dilakukan tim.
”Timnya terdiri dari BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan,” ucap Hernina. Selanjutnya harus dilakukan pleno untuk menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama.
Hernina juga menyampaikan, seluruh proses kerja sama juga tidak dipungut biaya dan dilaksanakan secara transparan. Dirinya menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap seluruh tindakan gratifikasi maupun pungutan liar. ”Jika terbukti ada pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap proses kerja sama dengan seluruh faskes di Malang Raya,” imbuh dia.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya itu mendorong masyarakat agar berani melapor. Terutama jika menemukan gratifikasi yang dilakukan duta BPJS Kesehatan atau oknum lain yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Laporan bisa disampaikan melalui saluran whistle blowing system. (mel/gp)
Editor : A. Nugroho