MEMORI itu masih menempel kuat di benak RD, 30. Seperti bayangan yang tak kunjung pudar, kasus pelecehan seksual yang menimpa anaknya berinisial, AR, 3, pada pengujung 2024 lalu terus menghantui hari-harinya. Bukan hanya karena luka yang ditinggalkan. Tetapi juga karena vonis yang ia rasa terlalu ringan untuk pelaku. Yakni tiga tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada 11 Maret lalu justru memperdalam perih yang belum sembuh. Kini, pria asal Kecamatan Singosari itu hanya bisa berharap pada Pengadilan Tinggi Surabaya agar hukuman terdakwa diperberat.
Siang itu, 31 Desember 2024, berjalan seperti hari biasa. AR bermain di garasi rumah bersama kakaknya. Tak lama, ia beranjak ke rumah tetangga sebelah, tempat pelaku ATA tinggal. Tujuannya sederhana, yakni bermain mobil-mobilan.
“Waktu itu mau main Hot Wheels milik anak terdakwa,” ucap RD lirih dalam podcast di kantor Jawa Pos Radar Malang pekan lalu.
Namun dari permainan itulah petaka bermula. AR dicabuli ATA yang berstatus sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang. Kasus kekerasan seksual yang menimpa balita AR tak langsung terungkap. Istri RD, MI, sempat mendapati anaknya menangis. Saat ditanya, pelaku menyebut AR terjatuh. Tapi keluarga korban tidak percaya karena merasa ada yang ganjil.
“Anak saya kalau jatuh biasanya tidak menangis seperti itu. Wajahnya juga terlihat seperti ketakutan,” kata RD yang didampingi kuasa hukumnya.
Kala itu, AR sempat ingin bercerita, tetapi rasa takut membungkam mulutnya. Ia akhirnya hanya diam. Orang tuanya pun menidurkan AR, tanpa tahu luka yang sebenarnya terjadi.
Sore harinya, sekitar pukul 17.30, kecurigaan itu menemukan bentuknya. Saat memandikan AR, RD melihat sesuatu yang tak biasa di popok anaknya, yaitu lendir kecokelatan yang tak seharusnya ada pada anak seusia itu.
Awalnya ia mengira itu sisa diare. Namun tak ada tanda yang menguatkan dugaan tersebut. Kekhawatiran pun membesar. RD segera membawa AR ke bidan yang dikenalnya. Hasilnya seperti petir di siang bolong.
Ada tanda-tanda pelecehan seksual. Dugaan itu diperkuat sehari kemudian melalui pemeriksaan rumah sakit. Luka fisik menjadi bukti bisu dari peristiwa yang tak terbayangkan sebelumnya
Dengan hati bergetar, RD melaporkan kejadian itu ke polisi pada 1 Januari 2025. Proses hukum pun dimulai. Tiga hari kemudian, identitas pelaku mulai terkuak. “Waktu itu istri saya menunjukkan foto pelaku ke anak saya. Dia langsung mengiyakan,” tutur RD.
Sejak saat itu, dunia AR berubah. Ketakutan menjadi bagian dari kesehariannya. Bahkan sekadar melihat pelaku dari kejauhan pun membuatnya panik.
“Dia bilang, ‘Pa, itu yang bikin bokongku sakit’,” ucap RD, menahan emosi.
Trauma itu tak berhenti di situ. Hingga kini, AR kerap takut bertemu laki-laki, mengalami gangguan tidur, mengigau, bahkan mengamuk tanpa sebab yang jelas. Ketika bersaksi di persidangan awal 2026 lalu, ketakutan itu kembali memuncak. Meski terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, suasana tetap menekan bagi AR.
Majelis hakim dan kuasa hukum yang seluruhnya laki-laki membuatnya nyaris mundur. Namun, dengan bujukan dan pendampingan orang tuanya, AR akhirnya mampu memberikan kesaksian meski harus dibantu dan diperagakan. Di sisi lain, terdakwa menyangkal seluruh tuduhan.
Setelah laporan dibuat, sikap itu berubah drastis. Terdakwa mendadak lebih ramah, bahkan sempat mencoba berdamai melalui jalur lingkungan. Namun upaya itu ditolak keluarga korban.
Kuasa hukum RD, Rocky Juniar Dwi Setiawan menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat. Proses visum yang berlarut-larut menjadi salah satu hambatan.
“Visum et repertum baru keluar sekitar satu bulan. Visum psikiatrikum bahkan tiga bulan,” terang Juniar yang duduk di samping RD.
Penetapan tersangka pun baru dilakukan pada November 2025 lalu. Hampir setahun setelah kejadian. Namun perjuangan panjang itu terasa seperti berujung pahit. Vonis tiga tahun penjara dinilai jauh dari tuntutan jaksa yang meminta delapan tahun. Kini, harapan kembali digantungkan. Melalui proses banding, RD berharap keadilan menemukan jalannya yang lebih utuh. Bukan sekadar putusan, tetapi juga pemulihan rasa yang telah lama terkoyak(*/dan)
Disunting kembali oleh: Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian