MALANG KOTA, RADAR MALANG - Keringanan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bakal diterapkan untuk sektor pertanian. Petani bakal mendapat potongan PBB hingga 50 persen. Besaran diskon tergantung luas lahan dan kondisi ekonomi para petani.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Syarif Hidayat menuturkan, kebijakan keringanan tarif PBB itu sudah dilengkapi dasar hukum. Yakni pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Dalam regulasi itu, disebutkan objek pajak yang dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan bisa mengajukan keringanan pajak. Di antaranya pertanian, perkebunan, perikanan, hingga peternakan. ”Dengan syarat pemiliknya berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas,” ujar Syarif.
Untuk lahan pertanian dengan luas kurang dari satu hektare, potongan PBB bisa mencapai 50 persen. Sementara untuk lahan dengan luas di atas satu hektare, pengurangan diberikan hingga 25 persen. Syarif menuturkan, kebijakan itu memberikan fleksibilitas bagi masyarakat.
Selama Perwali masih berlaku, pengajuan keringanan dapat dilakukan kapan pun tanpa batasan waktu tertentu. ”Petani tidak perlu terburu-buru dan bisa menyesuaikan dengan kondisi mereka,” terangnya.
Meski sudah ada keringanan, bapenda menyoroti persoalan yang masih kerap ditemui di lapangan. Yakni banyaknya lahan pertanian yang justru dibiarkan kosong dan tidak dimanfaatkan secara optimal. ”Kondisi seperti itu sering berdampak pada rendahnya kepatuhan dalam membayar pajak,” ungkap Syarif.
Fenomena lahan nganggur juga menjadi perhatian serius. Selain menghambat produktivitas sektor pertanian, kondisi tersebut berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Untuk itu, Bapenda Kota Malang terus melakukan langkah aktif melalui penagihan rutin serta pengiriman surat pemberitahuan kepada wajib pajak.
Lebih lanjut melalui keringanan pajak, Pemkot Malang berharap sektor pertanian tetap tumbuh dan tidak ditinggalkan. ”Pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemampuan ekonomi masyarakat,” pungkas Syarif. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra