Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Optimistis Realisasi Pajak Restoran Naik 30 Persen

Andika Satria Perdana • Rabu, 1 April 2026 | 13:24 WIB
MASIH DIREKAP: Salah satu rumah makan di Jalan Trunojoyo, Klojen jadi salah satu tempat yang rutin menyumbang pendapatan daerah. (Darmono / Radar Malang)
MASIH DIREKAP: Salah satu rumah makan di Jalan Trunojoyo, Klojen jadi salah satu tempat yang rutin menyumbang pendapatan daerah. (Darmono / Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Bulan Ramadan dan Lebaran memberikan dampak positif terhadap realisasi pajak daerah. Pemkot Malang memprediksi setoran pajak restoran meningkat hingga 30 persen dibanding bulan-bulan biasanya. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menuturkan, pihaknya belum bisa menyebut secara spesifik angka kenaikannya. Sebab, masih menunggu laporan bulanan wajib pajak. Sehingga, angka pasti baru diketahui awal April. 

”Kenaikan secara spesifik baru terlihat bulan April. Tetapi jika hitungan kasar, diperkirakan naik 20 sampai 30 persen,” ujar dia. Handi menyampaikan, total pelaku usaha kuliner yang termasuk wajib pajak (WP) mencapai 3.000 usaha. 

Dari pantauan di lapangan, mayoritas tempat usaha itu selalu penuh saat aktivitas buka bersama. Bapenda bakal melakukan pengecekan laporan transaksi satu per satu untuk memastikan pembayaran pajaknya sesuai.

Meski sudah ada e-tax, pengecekan secara intensif tetap diperlukan. 

Sebab alat tersebut bisa dimatikan saat pembayaran. Sehingga tidak terdeteksi ada transaksi yang dilakukan pelaku usaha. ”Sementara ini belum ada yang melakukan rekayasa laporan pajak,” tutur Handi.

Menurut data terakhir pada 16 Maret, realisasi pajak restoran mencapai Rp 40,1 miliar. Sementara total target 2026 ini senilai Rp 173 miliar. Atau, sudah tercapai 23,1 persen dari target tahun ini. 

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji meminta pemkot memaksimalkan pajak restoran pada momentum Ramadan. Caranya dengan melakukan pemantauan yang ketat terhadap transaksi dan laporan pajak pelaku usaha. 

Jika terjadi transaksi yang dianggap anomali, Bayu mendorong bapenda untuk segera melakukan pemeriksaan. Sebab, seperti banyak diketahui, jumlah pelanggan pelaku usaha kuliner umumnya meningkat saat periode bulan puasa hingga Lebaran. ”Jika ada yang merekayasa harus disanksi tegas. Karena pajak restoran merupakan titipan masyarakat,” tandasnya. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#Pajak Resto #PAD Kota Malang #bapenda kota malang #pajak restoran