MALANG KOTA - Isu pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat ramai diperbincangkan. Semua berawal pada tuntutan penyesuaian aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Ketentuan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Aturan itu bakal berlaku mulai 2027 mendatang. Menyikapi hal tersebut, Pemkot Malang memastikan belum ada rencana melakukan pemberhentian PPPK.
Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, ada beberapa nasib PPPK di daerah lain yang terancam. Seperti nasib 9.000 PPPK di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah daerah di sana kabarnya berencana melakukan efisiensi hingga Rp 540 miliar.
Selanjutnya ada 2.000 PPPK di Sulawesi Barat yang terancam dipecat untuk mematuhi aturan minimal belanja pegawai pada tahun depan.
Di Kota Malang sendiri, tahun ini persentase belanja pegawai mencapai 49 persen. Artinya, perlu efisiensi hingga 19 persen. Atau, bisa mencari cara lain untuk meningkatkan besaran APBD Kota Malang.
Terkait penyesuaian UU HKPD, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Dia memastikan belum ada rencana pemberhentian PPPK, yang sampai 2026 ini berjumlah 5.007 orang.
”Selama ini saya baru melihat berita, kami masih menunggu arahan pemerintah pusat,” ujar dia.
Wahyu yakin tidak akan ada pemecatan PPPK secara besar-besaran. Sebab, tenaga mereka sangat dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Dia yakin pemerintah pusat akan membahas formula terbaik agar tidak ada PHK secara massal. ”Dengan pengangkatan pada 2025, jumlah PPPK (saat) sangat besar, Itu kami mengikuti arahan pemerintah pusat. Kami yakin nanti ada skenario tentang belanja pegawai,” jelas Wahyu.
Sejauh ini, mantan Sekda Kabupaten Malang itu memastikan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selalu diberikan tepat waktu. Tidak ada penundaan atau PPPK yang tidak digaji. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra