MALANG KOTA, RADAR MALANG - Persentase belanja pegawai di Kota Malang dalam APBD masih cukup tinggi. Tahun ini mencapai 49 persen. Sebagai upaya efisiensi, pemkot melakukan revisi atau penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono menjelaskan, penurunan nilai TPP yang sudah dialami ASN sejak awal tahun ini bukan keputusan sepihak. Namun merupakan konsekuensi dari penyesuaian anggaran dan formulasi baru yang sudah disetujui pemerintah pusat.
”Penyesuaian itu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” kata dia. Menurut Hendru, kondisi itu berawal dari berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD). Nilainya hampir mencapai Rp 300 miliar. Pengurangan itu secara langsung turut memangkas ruang fiskal Pemkot Malang. Sehingga berdampak pada sejumlah pos belanja, termasuk pagu TPP.
Pada saat yang sama, beban belanja pegawai justru meningkat. Jumlah ASN penerima TPP mengalami lonjakan signifikan setelah ada pengangkatan besar-besaran pada 2025. Dari sebelumnya sekitar 6.805 orang, kini jumlah penerima TPP mencapai 9.912 ASN.
Artinya, anggaran berkurang, namun harus dialokasikan kepada jumlah penerima yang lebih besar. Kondisi itulah yang memaksa Pemkot Malang menyusun ulang formula pembagian TPP. ”Kami tetap berpegang pada prinsip keadilan. Semua ASN mendapatkan TPP berdasar kelas jabatan, tanpa membedakan status kepegawaian,” terang Hendru.
Dalam formula terbaru, Pemkot Malang menambahkan variabel masa kerja sebagai salah satu indikator penentu besaran TPP. Selain itu, komponen penilaian tetap mengedepankan kinerja. Terbagi atas produktivitas kerja sebesar 60 persen dan disiplin kerja sebesar 40 persen
Besaran nilai TPP diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada ASN. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ASN dengan masa kerja satu tahun sampai kurang dari tiga tahun mendapatkan TPP sebesar 40 persen. Kemudian masa kerja tiga tahun sampai kurang dari 10 tahun mendapatkan TPP sebesar 65 persen
Selanjutnya, masa kerja 10 tahun sampai kurang dari 24 tahun mendapatkan TPP sebesar 85 persen. Sementara untuk masa kerja 24 tahun ke atas mendapatkan TPP 95 persen. ”Jadi TPP itu tidak langsung dipotong saja. Tetapi dihitung berdasar masa kerja dan (kamis) sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” tambah Hendru.
Salah satu ASN yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, TPP-nya telah dipotong sejak Januari lalu. Biasanya, dia mendapat Rp 6 juta per bulan. Mulai tahun ini, hanya mendapat TPP Rp 3 juta. ”Memang sudah mendapatkan informasi ada pemotongan. Tetapi sangat berasa kalau dipotong setengah (50 persen),” ujar dia.
Pemotongan TPP itu cukup memengaruhi motivasi kerja. Sebab, menurut dia, dengan beban kerja yang tinggi, pendapatan yang diterima justru berkurang. Ditambah kondisi perekonomian yang kurang baik. ”Akhirnya kami mengikuti jam kerja saja, tidak perlu menambah lembur. Karena yang dipotong hanya bawahan saja, pimpinan tidak,” tandasnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra