Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dewan Pertanyakan Retribusi di Tempat Relokasi Pasar Gadang

Andika Satria Perdana • Jumat, 3 April 2026 | 13:54 WIB
DISOROT DPRD: Sejumlah pedagang mulai menyiapkan lapak semi-permanen di tempat relokasi Pasar Gadang, kemarin (2/4).
DISOROT DPRD: Sejumlah pedagang mulai menyiapkan lapak semi-permanen di tempat relokasi Pasar Gadang, kemarin (2/4).

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Setelah relokasi, tugas Pemkot Malang untuk menata pedagang Pasar Induk Gadang (PIG) belum berhenti. Kalangan legislatif memberikan beberapa catatan agar tidak terjadi permasalahan pada kemudian hari. Salah satunya tentang skema retribusi. 

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menekankan perlunya kejelasan mekanisme penarikan retribusi. Sebab, pembangunan tempat relokasi dilakukan secara swadaya para pedagang. Menurut dia, langkah mandiri para pedagang itu patut diapresiasi.

Namun, harus diiringi dengan kepastian regulasi. Termasuk soal siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas yang nilainya tidak kecil itu. ”Karena kalau dilihat bangunannya itu bagus dan besar. Perkiraan kami bisa belasan miliar untuk satu pasar baru,” ujarnya. 

Baca Juga: DPRD Temukan Dugaan Jual Beli Lapak di Relokasi Pasar Induk Gadang, Harganya Disebut Capai Rp 300 Juta

Trio lantas menyoroti aspek kompensasi bagi pedagang. Dia menilai perlu ada kajian ulang terkait penarikan retribusi. Mengingat para pedagang telah mengeluarkan biaya sendiri untuk membangun tempat usaha mereka. 

”Yang menjadi catatan kami apakah nanti bebas retribusi, biasanya pembangunan pasar ditanggung APBD baru ada retribusi. Tetapi di Pasar Gadang mereka (pedagang) bangun sendiri,” jelas dia.

Selain itu, legislatif mengingatkan pentingnya perencanaan jangka panjang. Masa sewa lahan selama tiga tahun dinilai belum cukup menjawab kepastian para pedagang. Sebab, Pasar Gadang merupakan pusat aktivitas ekonomi yang bersifat permanen.

”Harus ada kejelasan status ke depan, apakah menjadi aset pemerintah atau ada skema lain. Jangan sampai setelah tiga tahun justru menimbulkan masalah baru bagi pedagang,” tegas Trio. Berdasar catatan itu, setelah pemindahan rampung, dia mendorong pemkot untuk segera melakukan perencanaan. 

Mulai dari penarikan retribusi hingga nasib pedagang setelah masa sewa tiga tahun habis. ”Intinya jangan sampai ada yang dirugikan setelah relokasi. Terutama pedagang,” imbuh dia. 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi memastikan bakal membahas catatan DPRD Kota Malang tersebut. Dalam waktu dekat ini, pihaknya masih fokus menuntaskan relokasi terlebih dahulu. ”Setelah seluruh pedagang pindah, mekanisme lainnya akan dibahas,” kata dia. 

Baca Juga: Pedagang Pasar Induk Gadang Kota Malang Boyongan setelah Lebaran

Eko menuturkan, jika relokasi dianggap bermanfaat, bukan tidak mungkin Pemkot Malang membeli lahan yang saat ini disewa. Seperti sebelumnya, saat pemkot membeli lahan pribadi di Kajoetangan Heritage untuk digunakan sebagai area parkir. 

”Kami akan evaluasi saat pedagang sudah menempati relokasi. Jika dianggap bermanfaat, jika memang ada peluang membeli lahan tersebut, kami akan laporkan kepala daerah,” tambah Eko. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#dprd kota malang #pig #Pemkot Malang #malang