MALANG KOTA – Peraturan daerah (perda) yang mengatur denda parkir sudah rampung pertengahan tahun lalu. Namun hingga kini penerapannya masih tertunda. Itu karena belum ada peraturan wali kota (perwal) sebagai rujukan pelaksanaan.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan, poin-poin rancangan peraturan daerah (raperda) perparkiran telah disetujui Pemprov Jatim. Agenda terdekat yakni menunggu proses pengesahan melalui rapat paripurna bersama DPRD Kota Malang.
Setelah raperda disahkan menjadi perda, dia mengatakan, tahap selanjutnya adalah pembahasan perwal.
"Pembahasan perwal maksimal enam bulan setelah perda disahkan bersama legislatif," ujar Rahmat kemarin.
Perwal bakal menjadi pedoman teknis bagi dishub dalam melaksanakan perda. Salah satunya tentang denda untuk pelanggaran parkir. Untuk diketahui, pelanggaran parkir tidak dikenakan denda berupa materi. Pelanggar hanya diminta untuk membuat surat keterangan tidak mengulang perbuatan yang sama. Selain itu, sanksi yang paling berat adalah motor diangkut petugas dishub atau penggembosan ban.
Rahmat mengatakan, dengan perda baru, nantinya ada sanksi denda bagi pelanggar. Untuk kendaraan roda dua yang digembok. Pengendara harus membayar denda Rp 50 ribu agar dapat membuka gembok tersebut.
"Sedangkan untuk motor yang diangkut petugas karena melanggar, ya harus membayar Rp 100 ribu," ujarnya.
Sanksi untuk kendaraan roda empat yang digembok wajib membayar Rp 250 ribu. Sementara itu, Rp 500 ribu wajib dibayar pelanggar jika kendaraan sampai diderek. Pembayaran denda dilakukan melalui Bank Jatim, sehingga langsung masuk ke kas daerah.
Aturan baru lainnya yang akan diterapkan adalah pembagian hasil retribusi parkir. Sebelumnya, penentuan setoran retribusi berdasarkan potensi titik parkir. Jika Perda Parkir diterapkan, pembagian retribusi menjadi 70 persen untuk juru parkir (jukir), sedangkan sisanya 30 persen untuk pemkot.
Dengan skema tersebut, Rahmat optimistis pendapatan parkir bakal meningkat. Berdasar hitungan dia, dengan regulasi baru, potensi pendapatan bisa mencapai Rp 23 miliar untuk parkir di tepi jalan umum.
"Sebelum ada perda, pendapatan parkir tepi jalan sekitar Rp 6,5 miliar," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyampaikan, paripurna pengesahan Perda Parkir bakal dilaksanakan pada 13 April depan. Setelah itu, bola berada di tangan Pemkot Malang untuk segera dilakukan pembahasan perwal.
Selain denda pelanggaran parkir dan bagi hasil, bagi Arif ada satu poin yang krusial. Tentang ganti rugi kepada pemilik kendaraan.
"Pemilik kendaraan harus dilindungi. Ganti rugi nanti diatur secara teknis melalui perwal," terangnya.
Politisi partai kebangkitan bangsa (PKB) itu menegaskan, dengan adanya aturan baru itu harus ada perubahan kebiasaan. Terutama tentang pemberian karcis. Untuk bisa mengklaim ganti rugi, lanjutnya, pemilik kendaraan harus memberikan bukti berupa karcis yang diberikan oleh juru parkir.
"Setelah nanti disahkan, kami mendorong segera dibahas perwal-nya. Perda baru efektif bisa diterapkan setelah ada perwal," tandas Arief. (adk/dan)
Editor : Mahmudan