Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Diskopindag Kota Malang Dalami Kabar Jual Beli Lapak di Pasar Besar

Andika Satria Perdana • Selasa, 7 April 2026 | 12:37 WIB
KEMBALI KE REGULASI: Sejumlah lapak di Pasar Besar Malang tidak ditempati penjual. Kabarnya, beberapa di antaranya sudah diperjualbelikan. (DARMONO / RADAR MALANG)
KEMBALI KE REGULASI: Sejumlah lapak di Pasar Besar Malang tidak ditempati penjual. Kabarnya, beberapa di antaranya sudah diperjualbelikan. (DARMONO / RADAR MALANG)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Rumor penjualan bedak atau lapak di Pasar Besar Malang mencuat. Kabarnya ada dua lapak yang ditawarkan lewat media sosial TikTok dengan harga Rp 650 juta. Kabar itu lantas menghadirkan kontroversi. 

Sebab, bedak atau lapak-lapak di sana merupakan aset Pemkot Malang, bukan milik pribadi. Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, bedak tersebut berukuran 3 x 2 meter. Sebelumnya digunakan untuk berjualan perhiasan emas. 

Lokasi dua bedak yang dijual berada di lantai dasar Pasar Besar Malang. Saat dikonfirmasi, pedagang berinisial ABM membenarkan bedaknya dijual Rp 650 juta. Menurut dia, bedak tersebut juga didapat dari pembelian kepada pemilik sebelumnya. 

”Kalau soal imbauan itu dilarang atau tidak. Kami mendapatkan bedak itu dari proses jual beli yang sah,” kata dia. ABM juga mengklaim bahwa jual beli itu dilakukan secara resmi. Dan, tidak akan dipermasalahkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

”Kalau memang dilarang, ada sekian ribu pedagang di sini yang jual beli bedak. Apalagi banyak juragan besar, yang juga melakukan jual beli bedak.” jelasnya. Dia menambahkan, jika perlu jual beli bedak bisa diramaikan. Sebab, lanjut ABM, itu lazim dilakukan di Pasar Besar. 

Menanggapi kabar itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskopindag Kota Malang Ni Luh Eka Wilantari menyebut, jual beli bedak tidak dibenarkan secara regulasi. Mereka hanya berhak menempati bedak itu untuk usaha jualannya. Bukan dijual ke tangan lainnya. 

Eka meminta, pedagang pasar seharusnya memahami regulasi. Utamanya menyangkut bedak yang mereka tempati. Pedagang hanya diberi hak penggunaan dan berkewajiban membayar retribusi. 

”Terkait jual beli bedak, diskopindag jujur belum mengetahuinya. Kami akan melakukan pengecekan sekaligus komunikasi dengan kepala pasar,” tuturnya. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#pasa besar malang #jual beli lapak #Diskopindag Kota Malang #Pemkot Malang