MALANG KOTA - Setelah menuntaskan pembahasan peraturan daerah (perda) parkir, kalangan legislatif menargetkan pembahasan empat produk hukum lainnya pada tahun ini. Di antaranya yakni rancangan peraturan daerah (ranperda) ekonomi kreatif. Berikutnya Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR).
Dua lainnya yakni Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Penanganan Penyakit Menular. Bila ditotal, tahun ini ada 18 regulasi yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Untuk diketahui, dalam waktu dekat ada dua ranperda yang akan disahkan dan bisa segera diterapkan. Yaitu Ranperda Parkir dan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen regulasi itu sudah disetujui Pemprov Jatim. Kini tinggal disahkan melalui rapat paripurna dan menunggu turunannya seperti peraturan wali kota (perwali).
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menyampaikan, pihaknya menargetkan pengesahan 13 ranperda pada tahun ini. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya merupakan ranperda wajib. Mayoritas berkaitan dengan APBD Kota Malang.
”Targetnya bukan sekadar mengejar jumlah, tetapi memastikan regulasi benar-benar dibutuhkan dan relevan dengan kondisi masyarakat,” kata dia. Selain itu, ada beberapa regulasi yang membutuhkan pengesahan segera berdasar aspirasi masyarakat.
Contoh ranperda pemajuan kebudayaan. Produk hukum itu sudah dikirim ke pemprov sejak 2024 lalu. Namun hingga tahun ini dokumennya belum dikembalikan. Ketika dokumen itu dikirim kembali ke pemkot, DPRD Kota Malang bakal melakukan percepatan pengesahan. Seperti yang dilakukan pada Ranperda Parkir dan Ranperda PBG. Selanjutnya yang menjadi prioritas yakni Ranperda Penanganan Penyakit Menular.
Pembahasannya dilakukan sebagai respons atas kebutuhan penguatan sistem kesehatan masyarakat. Serta pencegahan penyakit menular. Contoh HIV. Ranperda yang masuk prioritas selanjutnya tentang pelaksanaan program CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Amithya menyampaikan, dengan efisiensi anggaran yang dialami Pemkot Malang, pembangunan harus dilakukan dengan alternatif lain. Salah satunya melalui program CSR. Sejauh ini, legislatif menilai program CSR belum sesuai target.
Padahal perusahaan harus ikut berpartisipasi dalam pembangunan suatu daerah. ”Dalam anggaran yang terbatas, perda diharapkan menjadi alat untuk membantu menjalankan pemerintahan. Dengan regulasi tertulis, harapannya CSR bisa lebih terarah dan partisipasinya meningkat,” tegas Amithya.
Ranperda prioritas terakhir mengenai Ekonomi Kreatif (Ekraf). Pada 2025 lalu, Kota Malang dinobatkan sebagai Kota Kreatif Dunia oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Sejajar dengan Seoul, Korea Selatan dan Paris, Prancis.
Untuk mendukung status itu, legislatif merencanakan regulasi khusus. Dengan perda, dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam hal anggaran kepada ekraf bisa lebih maksimal. ”Ada MCC (Malang Creative Center) dan menjadi kota kreatif dunia. Sudah waktunya dibahas perda untuk ekosistem ekraf di Kota Malang,” imbuh Amithya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra