Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Praktik Jual Beli Bedak di Pasar Besar Malang Berlangsung sejak 1989

Andika Satria Perdana • Rabu, 8 April 2026 | 15:34 WIB
JUAL BELI: Deretan bedak di lantai 2 Pasar Besar Malang tutup kemarin (7/4). Kondisi pasar sepi sejak mengalami kebakaran pada 2016 lalu.
JUAL BELI: Deretan bedak di lantai 2 Pasar Besar Malang tutup kemarin (7/4). Kondisi pasar sepi sejak mengalami kebakaran pada 2016 lalu.

 

MALANG KOTA – Fenomena jual beli bedak Pasar Besar Malang yang menuai kontroversi ternyata bukan hal baru. Asosiasi pedagang mengakui bahwa jual beli aset pemerintah itu berlangsung sejak 1989.

Wakil Ketua Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) Agus Priambodo menerangkan, jual beli bedak bermula dari pembongkaran Pasar Besar pada 1989 silam. Mulanya, para pedagang dijanjikan tidak ada pembayaran untuk kembali menempati lapak mereka setelah pembangunan selesai. Namun dalam prosesnya mengalami perubahan.

”Saat itu anggaran pemerintah habis, sehingga menggandeng investor. Kemudian setelah kembali ke pasar, pedagang harus beli lagi lapak yang sebelumnya ditempati,” ujar Agus kemarin (7/4).

Seperti diberitakan, jual beli bedak pasar besar viral di media sosial TikTok dan menuai respons beragam. Dua bedak dengan masing-masing ukuran 3 x 2 meter ditawarkan total Rp 650 juta. Kedua bedak tersebut berada di lantai dasar.

Agus mengatakan, pembayaran kepada investor berlangsung sekitar dua tahun. Mayoritas mencicil, namun ada juga yang langsung lunas. Kala itu Hippama sempat melayangkan gugatan dan menang di pengadilan. Meskipun menang, namun uang yang sudah dikeluarkan pedagang tidak bisa kembali.

"Mulai dari situ pedagang merasa lapak itu membeli. Ketika mereka tidak berjualan lagi, lapaknya dijual ke orang lain," ungkap Agus.

Dengan fakta itu, Hippama memandang jual beli lapak di pasar sudah wajar.

Sebab mereka juga mendapatkan lapak tidak secara gratis. Agus mencontohkan lapak yang saat ini dia tempati juga membeli dari orang lain.

"Dulu beli Rp 75 juta belum krisis moneter. Kalau sekarang mungkin hampir Rp 1 miliar," terangnya.

Selain jual beli lapak, beberapa fasilitas umum (fasum) di Pasar Besar juga beralih fungsi menjadi tempat dagangan. Di antaranya hall di lantai satu yang seharusnya jadi tempat menunggu, kini menjadi lapak sendiri. Kemudian ruang ibu menyusui dan gardu listrik juga diubah menjadi tempat berjualan.

"Dengan fakta pembongkaran pertama tidak gratis, hal itu yang menjadi trauma kami tidak mau ada pembongkaran kedua. Sehingga kami ingin perbaikan sebagian saja," tandas Agus.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menuturkan, sesuai regulasi, jual beli bedak tidak diperbolehkan. Sebab, bedak tersebut merupakan aset pemerintah. Pedagang hanya boleh menggunakan saja.

Oleh karena itu, pihaknya akan mendalami kabar dugaan jual beli bedak tersebut.

 "Kami akan melakukan konfirmasi dan pendalaman dengan dinas terkait. Agar penanganannya nanti tetap adil dan sesuai aturan," tuturnya. (adk/dan)

Editor : Mahmudan
#jual beli lapak #Pasar Besar #Pasar Besar Malang