MALANG KOTA, RADAR MALANG – Titik-titik parkir di Kota Malang perlu dipetakan ulang. Asumsi itu disampaikan dalam pembahasan regulasi baru tentang parkir. Tepatnya saat kemarin (8/4) DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perparkiran. Salah satu rekomendasi yang disampaikan dalam rapat itu yakni pemetaan ulang titik-titik parkir.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran Anas Muttaqin menyampaikan, ada dua jenis pendapatan parkir yang sering rancu. Yakni retribusi parkir dan pajak parkir. Untuk diketahui, retribusi parkir dipungut Pemkot Malang di area tepi jalan dan parkir khusus.
Sedangkan pajak parkir dipungut pemkot kepada badan usaha yang menyediakan kantong parkir. Contohnya di pusat perbelanjaan dan minimarket. ”Titik parkir yang masuk retribusi dan pajak parkir masih banyak yang abu-abu. Kami harap ketika perda diterapkan, pemetaan ulang bisa segera diterapkan,” tegasnya.
Menurut data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, dari pendataan terakhir, diketahui ada 807 titik parkir resmi. Itu termasuk titik parkir yang merupakan aset Pemkot Malang. Berdasar instruksi legislatif, titik parkir kemungkinan besar bisa bertambah.
Lebih lanjut, Anas menuturkan bahwa pemetaan itu berhubungan dengan rekomendasi yang kedua. Yakni DPRD Kota Malang meminta pemkot mengkaji ulang potensi parkir. Menurut dia, kajian itu tidak bisa dilakukan ketika titik parkir belum fixed.
Pada 2026 ini, target retribusi parkir berada di angka Rp 15 miliar. Sedangkan menurut dewan, potensi parkir mencapai angka minimal Rp 22 miliar. ”Setiap tahun target parkir tidak pernah tercapai. Sehingga perlu dikaji ulang potensi pendapatan, agar ada tolok ukur yang jelas,” tutur Anas.
Selain pendapatan, legislatif juga memberikan beberapa rekomendasi tentang perbaikan skema parkir. Di antaranya prinsip pelayanan, prinsip ketertiban, dan prinsip pendapatan asli daerah (PAD). ”Pelayanan maksudnya warga harus terjamin keamanan dan mendapatkan servis terbaik dari juru parkir. Sedangkan prinsip ketertiban terkait pemberian karcis, kewajiban seragam, dan identitas jukir,” papar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C itu.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, pendataan titik parkir akan dilakukan setiap tahun. Itu untuk memetakan potensi retribusi sesuai kondisi di lapangan. ”Jumlah titik parkir akan fluktuatif setiap tahunnya,” terang Jaya
Selain pendapatan, dishub juga akan fokus pada peningkatan layanan. Seperti kepatuhan tentang pemberian karcis parkir kepada masyarakat. ”Di Perda itu nanti ada sanksi bagi jukir tidak tertib. Bisa sampai pencabutan KTA (kartu tanda anggota),” tambah dia. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra