MALANG KOTA-RADAR MALANG– Jual beli bedak di Pasar Besar Malang mendapat atensi Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Orang nomor satu di Pemkot Malang itu berjanji segera menelusuri fenomena itu. Ada potensi pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Wahyu menyampaikan, sampai saat ini belum mendapatkan laporan terkait jual beli bedak dari dinas terkait. Namun menurut dia, penjualan bedak ini hubungannya antara pemilik kios sebelumnya dengan pembeli. Sehingga tidak melibatkan Pemkot Malang.
”Penjualan itu sudah pasti tidak dibenarkan, karena pemkot saja hanya menarik retribusi kepada para pedagang. Kami akan lihat dulu datanya, cek kebenaran kabar tersebut,” ujar Wahyu.
Ditanya terkait sanksi, dia belum bisa menyampaikan secara terperinci. Masih akan menunggu proses identifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, baru ditentukan sanksi sesuai tingkat kesalahan.
Menurutnya, saat ada bedak yang pindah tangan, harus diketahui atau mendapatkan izin Pemkot Malang. Dengan fenomena jual beli itu, hampir dipastikan tidak ada izin dari pemerintah. ”Kami segera telusuri bagaimana modusnya,” tutur mantan Sekda Kabupaten Malang itu.
Selain itu, praktik jual beli bedak ini ditengarai menjadi salah satu penyebab mandeknya rencana revitalisasi pasar. Terkait hal tersebut, Wahyu juga belum bisa membuat kesimpulan. ”Kami juga akan melihat hal itu, apakah ada hubungan atau tidak,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji juga akan mengecek fenomena jual beli bedak di pasar. Dia menerangkan, karena pedagang hanya membayar retribusi, seharusnya tidak boleh dilakukan penjualan tempat.
Menurutnya, saat lapak itu sudah tidak digunakan, seharusnya dikembalikan kepada Pemkot Malang. Kemudian dialihkan kepada masyarakat lainnya secara gratis. ”Kami akan panggil diskopindag untuk memberi penjelasan terkait hal ini. Sejauh ini belum ada aduan maupun keluhan dari masyarakat,” tutur Bayu. (adk/gp)
Editor : Galih R Prasetyo