Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KDRT hingga Perselingkuhan Picu Ribuan Istri Gugat Cerai Suaminya di Pengadilan Agama Malang

Nahdiatul Affandiah • Minggu, 12 April 2026 | 17:41 WIB
 
Ilustrasi perceraian di Malang
Ilustrasi perceraian di Malang
 
KEPANJEN, RADAR MALANG — Makin banyak istri yang berani menggugat cerai suami. Angkanya mencapai ribuan. Dalam kurun tiga bulan, Januari-Maret 2026, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat 1.702 permohonan perkara cerai. Mayoritas adalah gugatan yang diajukan istri atau cerai gugat, 1.293 perkara. Sisanya 409 cerai talak alias diajukan suami.
 
Dari tahun ke tahun, gugatan cerai dari pihak istri selalu mendominasi. Pada 2025 lalu ada 3.942 gugatan cerai dari istri, kemudian 2024 mencapai 4.165 perkara. Sementara cerai talak pada 2025 hanya 1.363 perkara. Tahun 2024 lebih kecil, yakni 1.455 perkara.
 
Humas Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Muhammad Khairul memaparkan alasan yang memicu terjadinya perceraian dalam rumah tangga. Mayoritas dipicu faktor ekonomi, yakni 710 perkara. Faktor ini mendominasi lebih dari 50 persen alasan perceraian. “Alasan tertinggi kedua adalah karena terjadi perselisihan terus-menerus. Jumlahnya mencapai 465 perkara,” kata dia. ”Biasanya karena cemburu atau komunikasi antar pasangan sudah tidak baik,” tambahnya.
 
Alasan lain yang mendasari perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Malang adalah salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Jumlahnya sekitar 56 perkara. Lalu juga ada delapan perkara perceraian yang didasari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 7 perkara karena judi.
 
Disinggung mengenai faktor ekonomi yang mendominasi penyebab perceraian, dia menyebut dampaknya dirasakan langsung pasangannya. “Masalah ekonomi didominasi suami yang tidak memberi nafkah secara layak kepada pasangannya,” papar Khairul. 
 
Dia mengatakan, masalah itu biasanya terjadi karena pihak penggugat dan pasangannya tidak memiliki aturan tegas terkait nafkah. Selain itu, dia melanjutkan, ada juga istri yang memilih bercerai karena suaminya dihukum penjara. Jumlahnya tiga perkara.
Dari ribuan perkara perceraian tersebut, dia mengatakan, 90 perkara di antaranya melanda Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus perceraian di ASN, alasannya dua. Yaitu masalah ekonomi dan perselingkuhan.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengungkap alasan ASN bercerai. Yakni mulai perselisihan rumah tangga, faktor ekonomi, hingga salah satu pasangan berselingkuh. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Malang. Sebab, ASN terikat aturan khusus dalam kehidupan berumah tangga. 
 
Ketetapan tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Pasal itu membahas aturan ketat mengenai perkawinan, poligami khususnya untuk PNS pria, perceraian, dan larangan hidup bersama tanpa nikah sah bagi PNS,” jelas Nurman. 
 
Selain itu, dia melanjutkan, ada juga Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010 yang mengatur perkawinan, perceraian, dan rujuk. Ada juga Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi anggota TNI. (aff/dan)
Editor : A. Nugroho
#Istri #KDRT #malang #pengadilan agama #Cerai