Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Malang Suparno mengatakan, peringatan yang dilaporkan adalah surat peringatan pembongkaran tembok yang pernah dilayangkan kepada warga Perumahan Griyashanta. ”Kami tidak lampirkan bukti seperti PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) atau administrasi lainnya dulu,” kata dia, kemarin (13/4).
Alasan pihaknya melampirkan bukti itu karena saat tahapan jawab jinawab, atau tukar menukar dokumen jawaban, mereka mengajukan eksepsi (keberatan). Jawab jinawab tersebut berlangsung sebelum tahap penyampaian barang bukti.
”Dalam eksepsi, saya mendalilkan bahwa perkara itu bukan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri (PN) Malang,” tegas Suparno. Seharusnya, perkara yang ada diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena itu, pemkot hanya melampirkan bukti berupa tiga surat teguran. Selain itu, para penggugat atau warga Perumahan Griyashanta dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Sebab, tembok yang membatasi RW 12 dengan RW 9, Kelurahan Mojolangu sudah menjadi aset pemkot. Itu setelah ada penyerahan PSU kepada pemkot.
”Kami ini mengurus aset (tembok) sendiri. Tidak menyinggung hak milik keperdataan mereka,” sebut Suparno. Dalam pembongkaran tembok dan ke depan pembangunan jalan tembus, pemkot memanfaatkan aset sendiri. Bukan menggunakan aset milik warga untuk digunakan sebagai jalan tembus.
Setelah penyampaian bukti dari pemkot, hari ini (14/4) rencananya ada penyampaian bukti dari pihak warga Perumahan Griyashanta. ”Selanjutnya dari kami berencana mengajukan putusan sela,” tutur Suparno. Putusan sela hendak diajukan agar tidak berlarut-larut. Sebab, perkara itu sebenarnya menjadi kompetensi dari PTUN. ”Kami optimistis dengan hasil sidang gugatan nantinya,” tandas dia. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra