Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Balik Nama Kendaraan Bekas di Samsat Kini Dipermudah secara Nasional, Simak Syaratnya

Marsha Nathaniela • Kamis, 16 April 2026 | 14:50 WIB
Kini, balik nama kendaraan bekas tidak perlu melampirkan KTP pemilik pertama. (Freepik).
Kini, balik nama kendaraan bekas tidak perlu melampirkan KTP pemilik lama. (Freepik).

RADAR MALANG – Pemerintah terus berupaya untuk menyederhanakan layanan administrasi agar berbagai urusan dapat diakses dengan mudah serta efisien.

Sebelumnya, masyarakat sering kali kesulitan saat balik nama kendaraan bekas lantaran harus melampirkan KTP pemilik lama, apalagi dengan kondisi kendaraan yang kerap berpindah tangan.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” tegas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo, Rabu (15/4), dilansir dari tribatanews.polri.

Baca Juga: Simak 5 Strategi Jitu Persiapan UTBK-SNBT 2026, Buka Peluang Besar Masuk Perguruan Tinggi Impian!

Menjawab keresahan ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan pembaruan regulasi terkait balik nama kendaraan. Melalui kebijakan terbaru, masyarakat tidak lagi diwajibkan untuk melampirkan KTP pemilik lama sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis.

Di seluruh Indonesia, termasuk Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, bea balik nama kendaraan harus mematuhi beberapa syarat, sebagai berikut.

1. E-KTP pemilik baru.

2. BPKB asli.

3. STNK asli.

4. Bukti pembayaran PKB terakhir.

5. Kuitansi jual beli yang bermaterai.

6. Hasil cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Pasar Sawojajar Kota Malang Akan Disulap Jadi Sentra Kuliner, Bisa Tampung 30 UMKM Baru

Adapun perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat dianjurkan untuk tetap melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas terbaru.

Langkah ini sangat penting karena balik nama kendaraan juga memberikan sejumlah manfaat bagi pengendara, antara lain:

1. Dapat menjamin legalitas penuh atas hak milik kendaraan

2. Mempermudah persyaratan administrasi saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan

3. Terhindar dari risiko hukum jika kendaraan disalahgunakan oleh pihak lain

4. Mempercepat proses verifikasi data saat mengajukan klaim asuransi kecelakaan.

5. Mempermudah proses penemuan atau cetak ulang saat dokumen atau BPKB hilang.

Secara keseluruhan, kemudahan dalam proses balik nama kendaraan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam mengurus administrasi serta pembayaran pajak. Dengan data yang sesuai, berbagai urusan terkait kendaraan menjadi lebih lancar, aman, serta minim kendala di kemudian hari.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Malang Usul Penggabungan Dinas hingga Damkar Masuk BPBD imbas Efisiensi Anggaran

 

 

Editor : Aditya Novrian
#balik nama kendaraan bekas #balik nama kendaraan #tak perlu KTP pemilik lama #balik nama kendaraan gratis